Sekda Ketapang Pimpin Rapat Tim Penilai Media Sosial Pemda

KETAPANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Kalbar, Repalianto memimpin Rapat Tim Penilai Media Sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada pertengahan September 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang.
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut arahan Bupati Ketapang sekaligus bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial perangkat daerah, kecamatan, maupun kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam arahannya, Sekda berharap tim penilai dapat melakukan penilaian secara objektif terhadap akun media sosial pemerintah daerah, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, dan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Sekda menyampaikan, media sosial perangkat daerah, kecamatan maupun kelurahan harus mampu menginformasikan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Publikasi yang disampaikan harus menggambarkan kerja nyata pemerintah daerah kepada masyarakat.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Seluruh pengelola media sosial pemerintah diharapkan dapat menyajikan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan agar media sosial pemerintah tidak menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk berita bohong atau hoaks, serta konten yang mengandung unsur SARA dan hal-hal lain yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sekda juga meminta Tim Penilai Media Sosial untuk melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan objektif tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang beserta jajaran, Kepala Bagian Organisasi, serta staf Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Ketapang.***(adv/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


