23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kemenimipas Tindak Lanjuti Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Lima Pejabat Dinonaktifkan

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung di seluruh titik yang menjadi objek inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026 lalu.

Rudi mengatakan, pemeriksaan tersebut mencakup rumah dinas pegawai nomor 1 hingga nomor 3, area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), hingga kontainer yang berada di kawasan Lapas. Ia juga meninjau langsung area pembuangan sampah yang diduga menjadi salah satu akses di lingkungan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa terdapat perbedaan kondisi antara temuan Ombudsman dengan hasil pengecekan tim Inspektorat Jenderal. Perbedaan tersebut menjadi fokus pemeriksaan untuk mendalami keberadaan sejumlah barang dan fasilitas yang sebelumnya terekam dalam video sidak Ombudsman.

Menurutnya, tim pemeriksa telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 54 pegawai Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri peruntukan bangunan serta asal-usul fasilitas seperti minuman keras, peralatan elektronik, dan perabot mewah yang ditemukan.

Sebagai langkah awal, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas tersebut.

Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Rudi menegaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses investigasi. Ia memastikan bahwa seluruh barang temuan akan ditelusuri keberadaannya, termasuk pihak yang memindahkan fasilitas tersebut setelah sidak Ombudsman.

Ia menambahkan, Kemenimipas akan menindak tegas apabila ditemukan adanya praktik transaksional dan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan fasilitas Lapas.***(h/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *