23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Mahfud MD: MK Tidak Punya Kewenangan Diskualifikasi Wapres Gibran Soal Ijazah

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik keabsahan ijazah.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah akun @singkatberita.id, yang videonya beredar di media sosial, baru-baru ini.

“Menurut saya ya, kan MK tidak berwenang ya. Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan satu kewajiban dan tidak ada mendiskualifikasi ijazah, mendiskualifikasi orang yang sudah terpilih,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, empat kewenangan MK adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu (PHPU). Sementara satu kewajiban adalah memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran presiden atau wakil presiden dalam rangka pemakzulan.

Menurut Mahfud, perkara ijazah Gibran tidak masuk dalam salah satu kewenangan tersebut.

Ia juga menilai, jika gugatan dikaitkan dengan sengketa Pilpres, maka tenggat waktunya telah lewat.

“Persoalannya ini apakah masuk sengketa Pilpres atau tidak. Sengketa Pilpres, PHPU kalau sengketa Pilpres waktunya sudah lewat,” katanya.

Mahfud menyebut, PHPU Pilpres memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah penetapan hasil oleh KPU, sementara Pemilu 2024 telah selesai lebih dari satu tahun dan pasangan terpilih telah dilantik.

“Kan sudah diberikan waktu untuk menyelesaikan, sudah satu tahun bahkan sudah menjabat jadi nggak bisa disebut sengketa Pilpres lagi,” ujarnya.

Terkait keabsahan dokumen ijazah itu sendiri, Mahfud menegaskan kewenangannya berada di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Keabsahan ijazah atau tidak itu kewenangan PTUN,” tegasnya.

Pernyataan Mahfud ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam gugatan itu, Denny Indrayana cs meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat dan membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan hingga pelantikan Wapres.

Sebelumnya, KPU melalui kuasa hukumnya menilai gugatan tersebut bukan sengketa PHPU melainkan upaya pemakzulan yang mekanismenya diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dan harus melalui usulan DPR.***(h/K65News).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *