23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Ijazah Gibran ke Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Siapkan Saksi

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan persidangan perkara sengketa syarat pencalonan dan keabsahan dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian. Kasus yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dijadwalkan kembali menggelar sidang pada Rabu, 30 September 2026.

Perwakilan tim pemohon, Denny Indrayana, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan majelis hakim konstitusi yang tidak menghentikan perkara ini pada persoalan prosedural formal. Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon serta melakukan pengesahan alat bukti tambahan.

“Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, maka kami menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Denny Indrayana melalui keterangan resminya kepada media, Senin (28/9/2026).

Denny menambahkan bahwa perdebatan mengenai batas waktu pendaftaran sengketa dan kewenangan formal MK kini bisa dikesampingkan untuk fokus membedah pokok perkara. Guna menghadapi persidangan Rabu besok, tim hukum pemohon tengah mematangkan daftar saksi dan ahli yang akan memberikan kesaksian secara langsung di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Nama-nama saksi dan ahli tersebut rencananya akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang digelar di kawasan Sudirman, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026) sore.

Selain menyiapkan saksi ahli, kubu pemohon juga mendesak MK agar memanggil sejumlah pejabat publik, termasuk Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, serta menteri dari kementerian terkait untuk memberikan konfirmasi langsung seputar polemik dokumen pendidikan ini.

Dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan bersama 11 pemohon lainnya ini, Denny Indrayana membawa delapan poin tuntutan. Beberapa tuntutan utama di antaranya adalah mendesak MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, membatalkan ketetapan suara hasil Pilpres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan ulang Wakil Presiden.***(h/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *