MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima, Ini Kabarnya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (6/10/2026).
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya gugur karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Berdasarkan Pasal 74 UU MK, pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, bukan perseorangan atau kelompok masyarakat.

Meski permohonan tersebut kandas, MK membuat catatan krusial dalam persidangan. Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa berdasarkan bukti-bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat. Dokumen certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dari UTS Insearch di Sydney, Australia yang disertakan Gibran saat pendaftaran dinilai MK hanya sebagai bukti kehadiran proses belajar, bukan bukti kelulusan tamat sekolah.
Walaupun bukti kelulusan setara SMA tidak ditemukan, MK menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut secara substansi sudah berada di luar rezim sengketa hasil pemilu. Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah resmi berakhir sejak dirinya dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024 lalu.
Keputusan ini diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dengan dibacakannya putusan tersebut, kedudukan administrasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tetap sah secara hukum tata negara.***(h/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


