Kas Pemkab Ketapang Kosong ? Pelaksanaan Proyek Anggaran Biaya Tambahan Ditunda
KETAPANG – Saat ini Pemkab Ketapang, Kalbar, sedang giat giatnya melaksanakan pembangunan dari berbagai sektor, namun belakangan tersiar kabar yang kurang sedap, pasalnya banyak pihak mengatakan bahwa Pembab Ketapang gagal dalam mengelola APBD, khususnya melaksanakan pembangunan melalui ABT (Anggaran Biaya Tambahan) Tahun Anggaran 2017 yang telah disahkan. Lebih parahnya lagi kabar itu berhembus, entah dari mana asalnya, bahwa Kas Pemkab Ketapang saat ini kosong.
“Bukan kosong, tapi menunggu transfer dari Pemerintah Pusat, dan itu pun karena dampak dari kebijakan Pemerintah Pusat juga. Bagaimana daerah mau baik likuiditasnya kalau realisasi transfer dari pusat selalu tidak pasti, tidak pernah terealisasi sesuai target dalam APBD dan Perpres tentang APBN”, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si, kepada media ini, Senin (04/12/2017) malam.
Selanjutnya dikatakan Alexander, bahwa disisi lain PAD (Pendaatan Asli Daerah) stagnan, tidak ada kenaikan selama sekian dekade, hanya 5 persen dari total pendapatan daerah dalam APBD.
“Sedangkan pendapatan daerah dari dana perimbangan/transfer pusat 95 persen dari APBD. Logikanya, kalau Pemerintah Pusat tidak merealisasikan transfer sesuai target dalam APBD, kita dapat dana dari mana ?”, tanya Alexander.
Oleh karena itu, menurut Alexander, langkah Pemkab Ketapang selanjutnya adalah secara realistis, ketika pertama pendapatan tidak terealisasi sesuai target, pemerintah daerah dan pemerintah ditingkat manapun pasti melakukan efisiensi dan penyesuaian terhadap belanja.
“Kecuali Badan Pendapatan Daerah bisa menutupi tidak terealisasinya pendapatan dari dana transfer dengan menaikan target dan realisasi pendapatan”, ungkap Alexander.
Diakui Alexander, bahwa dirinya juga kecewa dengan Pemerintah Pusat,“tapi mau diapakan, karena kita juga tergantung dengan mereka dan kondisi keuangan/pendapatan negara sekarang memang tidak stabil sehingga berdampak ke daerah”, akunya.
Alexander juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kegiatan kontraktual dalam APBD Perubahan 2017, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat, ditunda, sambil menunggu realisasi transfer dari Kementrian Keuangan. Untuk kegiatan kegiatan kontraktual yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan non DBH serta kegiatan belanja wajib lainnya seperti gaji, tunjangan, kespeg, Dana Desa, ADD, tunjangan sertifikasi guru serta kegiatan eam market (belanja yang wajib serta sudah ada peruntukannya – red) lainnya tetap berjalan normal.
“Sedangkan DBH triwulan IV tersebut sudah ditetapkan dalam APBD sebagai target pendapatan sehingga kesalahan bukan di daerah”, tegas Alexander Wilyo.
Kemudian Alexander juga menjelaskan bahwa, kondisi seperti ini terjadi diseluruh Pemerintah Daerah se Indonesia, “karena penundaan penyaluran DBH (Dana Bagi Hasil) berlaku secara nasional dan diatur dalam undang undang tentang APBN – P”, pungkas Alexander.***(Halim Anwar/k65news).
Gambar : Alexander Wilyo, S.STP, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ketapang.***(Foto:k65news).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______

