Pengunjung Pantai Wisata Tanjung Belandang Pertanyakan Legalitas Karcis Tanda Masuk
KETAPANG – Pengunjung Pantai Wisata Tanjung Belandang, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan legalitas penarikan karcis tanda masuk bagi pengunjung pantai itu yang dilakukan oleh sejumlah orang, Minggu (09/06/2019).
Keraguan dan pertanyaan pengunjung tersebut cukup beralasan, karena karcis tanda masuk yang diedarkan itu tidak ada nama dan tanda tangan panitia atau pengelola Pantai Wisata Tanjung Belandang, termasuk tidak ada cap basah dari pihak pihak terkait dan bahkan tidak ada nomor seri yang tertera di karcis, yang ada hanya bandrol tiket sebesar Rp. 10.000,- untuk sekali pakai.
Parahnya lagi ditiket tanda masuk itu tidak ada porporasi bergeriget nama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, seperti kebiasaan tiket tanda masuk yang resmi untuk setiap pertunjukan.
“Biasanya tiket itu ada tanda porporasi bergeriget nama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)”, terang Suandi salah satu pejabat struktural yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Minggu (09/06/2019) siang.
Sementara itu pada bagian lain, salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, dan kebetulan mengunjungi pantai tersebut menggunakan kendaraan roda empat dikenakan karcis tanda masuk sebesar Rp. 50.000,-***(R/K65News).
Gambar : Tiket Tanda Masuk Pantai Wisata Tanjung Belandang.***(Ist).
Penulis : Fikri
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


