Terkait Legalitas Karcis Tanda Masuk Pantai Wisata Tanjung Belandang, Ini Kata LSM Gasak
KETAPANG – Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa pengunjung Pantai Wisata Tanjung Belandang, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan legalitas penarikan karcis tanda masuk bagi pengunjung pantai tersebut, Minggu (09/06/2019) kemarin.
“Terkait legalitas karcis tanda masuk Pantai Wisata Tanjung Belandang, jika diikuti alur cerita pengunjung serta petugas Bapenda, maka dapat itu dapat dikategorikan “PUNGLI” (Pungutan Liar)”, ungkap Drs. Hikmat Siregar, Sekjen LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (Gasak) Ketapang, kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com ,Senin (10/06/2019) pagi.
Lebih lanjut Hikmat Siregar berkata, bahwa disela-sela sulitnya perekonomian masyarakat khususnya para pengunjung, masih ada juga yang tega-teganya mencekek kantongnya yang notabene masuk kekantong “oknum-oknum”.
“Pertanyaannya siapa yang salah ? Menurut LSM Gasak ada beberapa institusi yang pengawasannya sangat lemah, antara lain, Dinas Parawisata, Bapenda, dan Pol PP serta Kades setempat”, papar Hikmat, seraya menyatakan, seandainya tata kelola Pantai Tanjung Belandang ini bagus, pengunjungpun tidak keberatan bayar karcis asalkan masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dikelola Bapenda.
Disampaikan Hikmat Siregar yang tidak kalah penting dan perlu dipertanyakan, “dimana SABERPUNGLI ” kita ? “Ini adalah Perpres RI No.87 Tahun 2016 tentang Satgas Saberpungli yang harus dilaksanakan”, tegasnya.
Menurut Hikmat Siregar Sekjen LSM Gasak, ke depan sudah waktunya wisata-wisata pantai yang ada di Kabupaten Ketapang ini dikelola dengan managemen profesional sehingga dapat mengisi PAD.
“Kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang sungguh-sungguh merawat tempat wisata tersebut”, demikian Sekjen Gasak Drs.Hikmat Siregar.***(R/K65News).
Gambar : Drs. Hikmat Siregar.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


