LSM Gasak Pertanyakan Proses Hukumnya, Kasus Pengadaan Alat Damkar Itu “Sudah Beres ??”
KETAPANG – Menurut “WU” salah satu orang dekat CV.Ratu Intan yang dikomandoi Alex Sumarto menceritakan kepada Drs.Hikmat Siregar selaku Sekjen LSM Gasak (Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi) tentang kronologi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Dana Desa 2016 hingga menjadi “kasus dugaan Mark-Up” tersebut, bahwa kasus pengadaan alat Damkar dimaksud “sudah beres”.
“WU menceritakan, bahwa kasus tersebut “sudah beres”, dan sudah dipulangkan kerugian negaranya, hanya saja WU tidak tau dipulangkan kemana dan berapa nilainya ?”, ungkap Hikmat Siregar, Sabtu (10/08/2029) sore melalui Siaran Persnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com
Sementara itu lanjut Hikmat Siregar, bahwa LSM Gasak selain mempertanyakan transparansi juga mempertanyakan kasus hukumnya, “artinya apakah dengan pengembalian uang, kasus menjadi “beres”?.
Kalau itu dasar menjadi “beres” maka semakin enak dong pelaku-pelaku ‘koruptor’ berbuat seenaknya. Dimana Efek Jera-nya kalau hanya pengembalian uang menjadi”beres”..???”, tanya Hikmat Siregar.
Sebagai social control diakui Hikmat Siregar, bahwa LSM Gasak ingin mempertanyakan “dengan pengembalian uang kerugian negara” bukankah hanya salah satu hal untuk meringankan sanksi hukuman saja? Artinya Kasus tetap diproses sesuai hukum Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
“Menurut Gasak, zaman ini sudah era keterbukaan, masyarakat ingin tau “beres”nya seperti apa?”, tegas Sekjen Gasak Hikmat Siregar.***(R/K65News).
Gambar : Sekjen LSM Gasak Drs. Hikmat Siregar.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


