Kades Sekucing Kualan Kecamatan Simpang Hulu Ditangkap Polisi, Ini Pasalnya
KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat, tidak main main terhadap siapa saja yang melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya, hal ini terbukti beberapa waktu lalu telah dilakukan penangkapan oleh anggotnya terhadap seorang laki laki bernama Yustinus Sainan (45) yang juga sebagai Kepala Desa Sekucing Kualan, Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
Menurut Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto, melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com ,Senin (12/08/2019) pagi, bahwa Yustinus Sainan ditangkap setelah pihaknya melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara pembakaran lahan di Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/298-A/VIII/ Res.1.24/2019/Res Ketapang, tanggal 01 Agustus 2019 tentang Tindak Pembakaran Pembakaran Lahan.
“Waktu Kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, dengan barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 (satu) unit pompa air merk Kohler, warna biru hitam serta selang penghisap dan selang penyemprot, 1 (satu) buah korek api warna kuning merk Tokai dan 2 (dua) buah kayu yang terbakar”,ungkap Eko Mardianto.
Selanjutnya disampaikan Eko Mardianto, bahwa kronologis kejadian perkara tersebut dimulai Jumat tanggal 01 Agustus 2019 dimana Penyidik Sat Reskrim Polres Ketapang dan Anggota Manggala Agni mendatangi lokasi lahan yang dibakar berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
“Kemudian didapat fakta, bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB terlapor (Sdr. Yustinus Sainan/Kades Sekucing Kualan) meminta tolong kepada Saksi Sdr. Purdi dan Saksi Sdr. Cecep supaya membantu melakukan pembakaran lahan miliknya untuk memperluas kebun kelapa sawitnya. Selanjutnya Saksi Sdr. Purdi dan Saksi Sdr. Cecep bersedia untuk membantu terlapor”, terang Eko.
Disampaikan Eko Mardianto lebih lanjut, bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, terlapor dan saksi Purdi mendatangi lokasi lahan kebun kelapa sawit milik terlapor, namun saksi Cecep tidak jadi ikut ke kebun tersebut dikarenakan pergi ke Balai Bekuak.
“Setelah itu terlapor dan Saksi Sdr. Purdi memasang mesin air dan selang untuk menjaga lahan yang dibakar. Pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB terlapor dan Saksi Sdr. Purdi melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api. Setelah apinya menyala dan melebar ternyata api tersebut tidak dapat dikendalikan karena mesin pompa air yang digunakan mengalami kerusakan, selanjutnya terlapor menghubungi Regu Pemadam Api PT. Asia Tani Persada menggunakan HT untuk meminta bantuan”, lanjut Eko Mardianto.
Kemudian dikatakan Eko Mardianto, bahwa pada keesokan harinya, Sabtu, tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, api dapat dipadamkan dengan dibantu oleh Regu Pemadam Api dan Masyarakat yang melewati kebun tersebut.
“Berdasarkan hasil track dari Anggota Manggala Agni luasan lahan yang terbakar yaitu ± 0,3 Ha”, kata Eko Mardianto.
Atas kejadian dimaksud, kata Eko Mardianto, bahwa pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah : Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
“Untuk terlapor yakni Sdr. Yustinus Sainan/Kades Sekucing Kualan sudah dilakukan Penahanan. Dan terkait dengan Luas Lahan yang kurang dari 2 Ha Penyidik telah mempedomani Permen LH No. 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Karena di Pasal 4 sudah dijelaskan ada 4 Tahapan dan apabila salah satu Tahapan di Pasal 4 tersebut tidak dilaksanakan maka untuk Kearifan Lokal bisa dikesampingkan dan sudah ada Tindak Pidananya. Apalagi untuk terlapor adalah seorang Kades yang seharusnya dijadikan contoh oleh warganya”, tuntas Kasat Reskrim Eko Mardianto.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


