23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait Penetapan Ketua DPRD Ketapang Sebagai Tersangka, Sekjen LSM Gasak Angkat Bicara

KETAPANG – Seperti disampaikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang kepada awak media, Selasa (13/08/2019) kemarin, bahwa Kejaksaan Negeri Ketapang telah menetapkan HMU selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran (aspirasi) nya sebagai Anggota DPRD TA. 2017 dan TA. 2018 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang.

“Yang jelas menurut Gasak, bahwa Penetapan Tersangka terhadap HMU pasti sudah melalui tahapan-tahapan dan terbukti selain merugikan keuangan negara juga memperkaya diri sendiri dan orang lain. Untuk itu Gasak acungkan jempol terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ketapang yang sudah bekerja maraton”, ucap Drs. Hikmat Siregar, Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi  – Corruption and Gratification Wacth), melalui Siaran Persnya keada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com ,Rabu (14/08/2019) pagi.

Selain itu kata Hikmat, LSM Gasak juga meminta Kejaksaan Negeri Ketapang jemput bola terhadap penyimpangan Dana Desa yang ditemukan APIP/Inspektorat.

“Dari 253 Desa yang menerima Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah ditemukan APIP/Inspektorat penyimpangan sebanyak 14 Desa, namun masih jalan ditempat”, ungkap Hikmat Siregar.

Selanjutnya Hikmat Siregar berkata, bahwa Gasak sangat mendukung Program Pemerintah sebagai Nawacita Presiden RI untuk membangun mulai dari desa-desa. Untuk Kabupaten Ketapang kucuran Dana Desa sudah dimulai sejak Tahun 2015 hingga 2019 dan setiap tahun cenderung meningkat. Untuk tahun 2019 ini kurang lebih Rp.300 Milyar.

“Sebenarnya secara Prosentasi Penyimpangan Dana Desa yang ditemukan APIP/Inspektorat hanya 5%, namun belum ada satupun yang masuk Proses Hukum, apakah temuan APIP tersebut disulap menjadi tidak temuan ? Bagaimana caranya ? Atau cukupkah hanya pengembalian kebocoran Dana Desa lalu aman-aman saja ?”, tanya Hikmat Siregar.

Sebagai contoh, kata Hikmat, salah satu desa di Kecamatan Jelai Hulu ketika Tim Gasak Investigasi dan menemukan penyimpangan langsung dijawab, bahwa kerugian negaranya sudah dikembalikan ke Inspektorat.

“Seperti apa pengembaliannya dan rinciannya ? Wallahualam, kita tidak tau”, papar Hikmat Siregar, seraya menyatakan, bahwa dalam waktu dekat LSM Gasak akan memberikan “Pil Kuat” kepada Kejaksaan Negeri Ketapang agar lebih “kuat” lagi tenaganya memeriksa kebocoran-kebocoran keuangan negara.***(R/K65News).

Penulis : Fikri

Editor   : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *