Terkait Penataan Pasar Daerah Ketapang, Bupati Martin Rantan Keluarkan Surat Edaran
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalbar, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Penataan Pasar Daerah Kabupaten Ketapang.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos itu bernomor 510/2000/KOP, UKM, DAGPRIN/2019, tanggal 3 September 2019.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah, bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi FORKOPIMDA hari Selasa tanggal 3 September 2019 serta dalam rangka misi ke – 3 (tiga) yaitu “Meningkatkan Perekonomian Masyarakat”, salah satunya melalui penataan pasar yang ada di
Kabupaten Ketapang, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam melakukan penataan pasar-pasar milik daerah diprioritaskan pada penyiapan fasilitas dan infrastruktur pasar yang representatif sehingga mampu menampung seluruh pedagang khususnya untuk wilayah Kota Ketapang.
- Akan dilakukan kajian dan langkah-langkah yang benar oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) untuk pengembangan dan penataan pasar dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPINDA), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Organisasi Masyarakat (Ormas), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan pihak terkait lainnya.
- Dalam upaya memperoleh data dan informasi yang komperehensif, akan diagendakan kunjungan langsung kelapangan ke beberapa pasar yang ada di Kota Ketapang dan sekitarnya oleh Bupati bersama FORKOMPINDA, OPD terkait, Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan pihak terkait lainnya.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang bersama FORKOPIMDA membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Penataan Pasar Daerah sesuai dengan Tugas, Pokok dan Fungsinya masing masing yang terbagi kedalam: a. Koordinator Bidang Pendataan; b. Koordinator Bidang Sosialisasi; c. Koordinator Bidang Penertiban, Tim sebagaimana dimaksud diatas menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
- Dalam jangka pendek, penataan pasar diarahkan pada ahivitas jual beli yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti: terganggunya arus lalu lintas, pelayanan kesehatan, kegiatan belajar mengaiar dan mengganggu pelayanan publik lainnya.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk Kantor Berita Online www.kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


