23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Tinjau Pasar Rangge Sentap, Bupati Martin Rantan : Penataan Pasar Daerah Ditargetkan Akhir 2019 Tuntas

KETAPANG – Dalam upaya memperoleh data dan imformasi yang komprehensif, Bupati Ketapang Martin Rantan, SH,.M.Sos didampingi Wabup Drs. H. Suparpto.S, bersama Forkopimda dan Dinas terkait telah melakukan peninjauan dan berdialog langsung dengan para pedagang Pasar Rangge Sentap, Rabu (04/09/2019) pagi.

Hal tersebut menindaklanjuti dari hasil rapat Bupati dan Forkopimda serta SOPD terkait, Selasa (03/09/2019) kemarin, di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang yang membahas proses penataan pasar milik Daerah.

Dalam dialognya dengan para pedagang pasar Rangge Sentap, Bupati Martin Rantan mengatakan, bahwa penataan pasar Rangga Sentap terus dilakukan, tetapi tidak bisa dengan cepat, diberikan waktu sampai 31 Desember 2019.

Selanjutnya kepada pedagang, Bupati menjelaskan akan dibentuk Satuan Tugas (SATGAS), yang pertama dilakukan pendataan oleh Satgas, seperti ada atau tidak pedagang yang punya lapak, tetapi tidak berdagang, kalau didapati dalam pendataan, maka akan digantikan orang yang benar berdagang, selanjutnya sosialisasi, hasil dari rapat bersama dan bisa dilakukan sosialisai penertiban.

“Berikan kepercayaan kepada kami Forkopimda untuk melakukan penataan seperrti apa yag diinginkan bapak bapak pedagang ini”, ujar Bupati dihadapan puluhan para Pedagang Pasar Rangge Sentap.

Sementara itu, hasil rapat di Kantor Bupati Ketapang, pada Selasa (03/09/2019) kemarin yang dipimpin langsung oleh Bupati Martin Rantan dan dihadiri Forkopimda, serta SOPD terkait yang membahas proses penataan pasar milik Daerah, telah dikeluarkan surat edaran nomor 510/2000/Kop.UKM.Dagprin/2019, tentang pelaksanaan penataan pasar daerah Kabupaten Ketapang.

Disebutkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam melakukan penataan pasar pasar milik daerah diprioritaskan pada penyiapan fasilitas dan infrastruktur pasar yang representative, sehingga mampu menampung seluruh pedagang khsusunya untuk wilayah Ketapang.

Selanjutnya dilakukan kajian dan langkah langkah yang benar oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPEDA) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANG) Kabupaten Ketapang untuk pengembangan dan penataan pasar dengan melibatkan Forkompimda, SOPD terkait, Ormas, Tokoh Masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Kemudian, Pemerintah daerah bersama Forkopimda membentuk Satgas penataan pasar daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing masing yang terbagi kedalam, koordinator bidang pendataan, koordinator bidang sosialisasi dan koordinator bidang penertiban. Tim tersebut diberikan waktu untuk menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Sementara untuk jangka pendek, penataan pasar pada aktivitas jual beli yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti terganggunya arus lalu lintas, pelayanan kesehatan, kegiatan belajar mengajar dan mengganggu pelayanan public.***(PK/K65News).

Gambar  : Dokumen istimewa

Penulis   : Alwi

Editor    : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *