23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ini Keterangan Resmi KPK Terkait Kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati Bengkayang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Bengkayang dan Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (03/09/2019) lalu.

“Kegiatan itu terkait dengan dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019”, terang Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Siaran Pers nya, Rabu (04/09/2019) kemarin.

Selanjutnya disampaikan Febri, bahwa setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi, KPK menetapkan RD  (swasta), YF (swasta), NM (swasta), BF (swasta), dan PS (swasta). Sedangkan sebagai penerima, KPK menetapkan SG (Bupati Kabupaten Bengkayang) dan AKS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang)”, ungkap Febri.

Lebih jauh diungkapkan Febri Diansyah, SG selaku Bupati Bengkayang telah meminta sejumlah dana kepada AKS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang) dan YN (Kepala DInas Pendidikan Bengkayang).

“Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Kepala Dinas PU sebesar Rp 7,5 miliar dan Kadisdik sebesar Rp 6 miliar. AKS dan YN dihubungi oleh ajudan Bupati yang meminta mereka menghadap Bupati. SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya”, jelas Febri.

Untuk dapat memenuhi permintaan tersebut, kata Febri, AKS menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung.

“Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, SG dan AKS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sebagai pihak yang diduga pemberi: RD, YF, NM, BF dan PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, pungkas Febri Diansyah.***(R/K65News).

Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.***(Ist).

Penulis  : Fikri

Editor    : Fahrozi

 _______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *