Bupati Ketapang Martin Rantan Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2020
KETAPANG – Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Bupati Martin Rantan, SH, M.Sos, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi, Komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ketapang, atas segala saran dan masukan dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD, serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2020, yang telah dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama, sehingga pada hari ini dapat melanjutkan tahapan dan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, yaitu Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
Demikian antara lain dikatakan Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M.Sos, dalam Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang
Ketapang, dihadapan Ketua dan Wakil Ketua serta para Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Ketapang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD serta Ketua KPUD Kabupaten Ketapang, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (12/09/2019) kemarin.
Disampaikan Bupati lebih lanjut, bahwa penyusunan rencana kerja pemerintah tahun 2020 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan, bukan sekedar karena tugas fungsinya semata.
“Hal ini mengisyaratkan, bahwa pencapaian prioritas pembangunan nasional, memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian program dan kegiatan yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah dan pemerintah daerah, yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah”, kata Bupati Martin Rantan.
Rencana kerja pemerintah tahun 2020 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020. Selanjutnya RKPD digunakan sebagai salah satu pedoman dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Berkaitan dengan itu, pemerintah kabupaten harus mendukung tercapainya 5 (lima) prioritas pembangunan nasional, sesuai dengan potensi dan kondisi daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah dengan pemerintah daerah.
5 (lima) prioritas pembangunan nasional tahun 2020 dimaksud, meliputi : pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan; infrastruktur dan pemerataan wilayah; nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja; ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup; dan stabilitas pertahanan dan keamanan.
“Sinkronisasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD, dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, yang telah kita sepakati bersama, dan menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan, kemudian dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020”, papar Martin Rantan.***(PK/K65News).
Gambar : Dokumen Humas dan Protokol Sekda Ketapang untuk Kantor Berita Online www.kabar65news.com
Penulis : Fikri/Naen
Editor : Fahrozi
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


