Tahun 2020 Direncanakan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang Sebesar Rp. 1 Trilyun Lebih
KETAPANG – Dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS; tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Hal itu dijelaskan Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M.Sos, dalam Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang
Ketapang, dihadapan Ketua dan Wakil Ketua serta para Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Ketapang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD serta Ketua KPUD Kabupaten Ketapang, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (12/09/2019) kemarin
Selanjutnya Bupati Martin Rantan menyampaikan Gambaran Umum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Dan Pembiayaan Daerah.
“Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. berdasarkan pengelompokan, sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah”, jelasnya.
Dipaparkan Bupati, bahwa berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya, Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang pada Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 1.705.769.320.280,- (Satu Trilyun Tujuh Ratus Lima Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah).***(PK/K65News).
Gambar : Dokumen Humas dan Protokol Sekda Ketapang untuk Kantor Berita Online www.kabar65news.com
Penulis : Fikri/Naen
Editor : Fahrozi
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


