23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Relokasi Bandara Rahadi Oesman, Pemkab Ketapang Ekpose di Kementerian LHK

KETAPANG – Bandara Rahadi Oesman  yang terletak di tengah Kota Ketapang, terdapat permukiman penduduk sehingga tidak bisa diperpanjang lagi. Seiring dengan pertumbuhan penumpang setiap tahunnya sekitar 11 persen, maka kondisi terminal yang hanya memiliki luas 1.482 meter persegi, sudah tidak dapat melayani penumpang. Karena itu, sejak  tahun 2000 Pemerintah Kabupaten Ketapang suidah mengusulkan relokasi bandara.

Beberapa lokasi yang pernah diusulkan diantaranya,  Desa Tempurukan. Namun karena struktur tanah tak mendukung. Maka,rencana relokasi dilakukan di sekitar Desa Tanjung Pasar. Dengan pertimbangan struktur tanah yang tidak mendukung, kemudian, rencana relokasi alternatife diarahkan ke Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Struktur tanah berpasir ini, merupakan kawasan hutan. Karena itu, Pemkab Ketapang melakukan permohonan tukar menukar lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2017. Tindak lanjut dari permohonan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, membentuk tim terpadu dalam rangka permohonan tukar kawasan hutan untuk relokasi Bandara Rahadi Oesman  dan pengembangan wilayah  (areal perkantoran dan perumahan di Kabupaten Ketapang). Pembentukan tim terpadu tersebut sesuai dengan  Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor : SK.62/PKTL/KUH/PLA.2/9/2019 tanggal 3 September 2019. Sebelum tim terpadu melakukan verifikasi di lapangan, maka Kamis (26/09/2019) kemarin, Pemkab Ketapang diundang melakukan Ekpose Persiapan Penelitian Tim Terpadu dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk relokasi bandara Rahadi Oesman Ketapang. Ekpose dilakukan Pemkab Ketapang, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang didampingi Staf Ahli Bupati Ketapang, Asisten I Setda Ketapang dan Kepala OPD terkait lainnya di Ruang Rapat Rimbawan II C, Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta. Ekposes tersebut sesuai, Undangan Nomor : UN.125 /PKTL/ KUH /PLA. 2/ 9/2019.  Selain Pemkab Ketapang yang melakukan ekpose, rapat yang dipimpin langsung Direktur Jenderal  Planologi Kehutanan  dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinata, diundang juga Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kepala Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi; Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan

Produksi Lestari, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosiai dan Kemitraan Lingkungan, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan,Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Direktorat Jenderal

Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Inventarisasi Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar,

Dekan Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknis, Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah II, dan lain-lain.

Dalam ekpose tersebut, Sekda Ketapang, H.Farhan, SE, M.Si menjelaskan gambaran umum Kabupaten Ketapang,  posisi strategis Kabupaten Ketapang maupun gambaran umum kondisi eksisting Bandar Udara Rahadi Oesman  Ketapang. Diterangkan juga gambaran umum pendukung strategis relokasi Bandara Rahadi Oesman  Ketapang  dimana setiap tahun mengalami pertumbuhan penumpang sekitar 11 persen. Lokasinya berada di pusat kota, dan terletak di permukiman yang padat tidak mungkin dilebarkan dan diperpanjang karena tidak memiliki lahan.

Karena itu, rencana relokasi  Bandara Rahadi Oesman  di Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan  dengan areal seluas 1.480 ha, dan diproyeksikan untuk jangka panjang sekiranya menjadi Bandara Internasional. Relokasi tersebut sesuai dengan  Perda Kabupaten Ketapang nomor 3 tahun 2015 tentang RTRWK  Kabupaten Ketapang 2015-2035. Selain itu juga mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional  yaitu pembangunan smelter  PT WHW, Pembangunan kawasan industri Pagar Mentimun, serta kawasan industri Sungai Awan. Demikian juga mendorong  pertumbuhan ekonomi  Kabupaten Ketapang dan Propinsi Provinsi Kalbar. “Relokasi Bandara Kabupaten Ketapang sudah termasuk  di dalam Teknokratik RPJMN 2020-2024,” tegas Sekda Ketapang, H.Farhan,SE, M.Si.

Sekda Ketapang menjelaskan dalam proses tukar menukar kawasan hutan tersebut, Pemkab Ketapang sudah menyampaikan Surat Bupati Ketapang  kepada Kepala Dinas  Kehutanan Propinsi Kalbar nomor 661/2034/Balitbangda- C tanggal 25 September 2017 perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Relokasi Bandara Rahadi Oesman Ketapang. Selain itu juga sudah disampaikan Surat Bupati Ketapang kepada Gubernur Kalbar Nomor 661/2035/Balitbangda-C, tanggal 25 September 2017, perihal permohonan rekomendasi persetujuan lokasi perubahan  peruntukan  kawasan hutan  untuk relokasi Bandara Rahadi Oesman. Surat permohonan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalbar kepada Gubernur Kalimantan Barat nomor 1650/Dishut-II/TGK/2017, tanggal 6 Oktober  2017 perihal Pertimbangan  Teknis Permohonan  Tukar Menukar Kawasan Hutan  untuk Relokasi Bandara. Kemudian surat Gubernur Kalbar kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  RI, nomor 522/3206/Dishut/X/2017, tanggal 16 Oktober 2017 Perihal Rekomendasi Areal Perubahan Peruntukan Kawasan  Hutan untuk Relokasi Bandara dan Areal Perkantoran serta Perumahan Sederhana serta usulan areal pengganti atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Selain itu, juga sudah disampaikan surat Bupati Ketapang  kepada Menteri Lingkungan Hidup  dan Kehutanan  RI nomor 661/2213.Balitbangda-C tanggal 16 Oktober 2017, perihal Keterangan Tentang Kawasan Hutan di Kabupaten Ketapang untuk Relokasi Bandara Rahadi Oesman. Demikian juga surat Bupati Ketapang kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  RI nomor 661/2214/Balitbangda-C tanggal 16 Oktober 2017, perihal Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan.  Dari permohonan tersebut, terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal  Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor  SK.62/PKTL/KUH/PLA.2/9/2019, tanggal 3 september 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu  Dalam Rangka Penelitian Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan Produksi Tetap Seluas  Lebih Kurang 2.722 Ha untuk Relokasi Bandara Rahadi Oesman Ketapang dan Pengembangan Wilayah (Areal Perkantoran Dan Perumahan) serta Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonvesri Menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap Seluas 3.006 Ha Sebagai Lahan Pengganti Terletak di Kabupaten Ketapang.

Sekda Ketapang juga mendeskripsikan kondisi lahan yang direncanakan sebagai lokasi relokasi Bandara Rahadi Oesman Ketapang. Dimana, lahan tersebut lahan terbuka seluas 2.002 ha, dan merupakan bekas pertambangan emas tanpa izin seluas 565 ha. Semak belukar seluas 230 ha, semak rawa seluas 160 ha, kebun rakyat seluas 43 ha. Disampaikan juga lahan pengganti adalah di  Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan.

Dari ekspose yang disampaikan tersebut, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merespon positif permohonan Pemkab Ketapang. Sebelum tim terpadu melakukan verifikasi langsung ke lapangan, sejumlah masukan dan saran disampaikan dari tim terpadu rencana penelitian terpadu.  Demikian juga beberapa pendapat dari sejumlah peserta, maupun Biro Hukum  Sekretariat Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan lainnya.

Salah satunya disampaikan Joko Trikangko, ST., M.Sc dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI. Dimana, pihak Kementerian Perhubungan yang sudah melakukan peninjauan ke lokasi menjelaskan kondisi lahan yang diajukan adalah berpasir dan merupakan kawasan hutan yang tidak lagi berhutan. “Pandangan kita sebagai orang awam memang sudah tidak bisa dikatakan lagi sebagai hutan, karena kondisinya berpasir dan hanya semak belukar,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan dari tahun 2000-an Pemkab Ketapang sudah beberapa kali mengajukan Relokasi Bandara, mulai dari Desa Tempurukan, maupun Tanjung Pasar. Bahkan sudah dilakukan DED, namun struktur tanah bergambut menjadi kendala teknis sehingga, terakhir alternatif adalah relokasi di Desa Pelang.

Selanjutnya, dari masukan dan saran yang disampaikan, Sekretaris  Daerah Kabupaten Ketapang, yang diminta pendapat oleh pimpinan rapat, menyebutkan akan melakukan langkah-langkah yang sifatnya paralel. Demikian juga dalam kesempatan yang sama Sekda Ketapang, langsung memerintahkan OPD terkait di Pemkab Ketapang untuk mengambil langkah-langkah teknis lainnya terkait dengan mendukung kerja tim terpadu yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.***(NDI/PK/K65News).

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *