Sekjen LSM Gasak : 30 Tahun Saya di Kalbar tidak mengerti hukum, “but one day” di Kejari Ketapang baru “paham hukum”
KETAPANG – Drs. Hikmat Siregar, Sekjen LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (Gasak) melalui Siaran Pers nya, Sabtu (28/09/2019) malam meyatakan, ada statement salah satu oknum Kades di Kabupaten Ketapang, Kalbar, mengatakan, bahwa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tidak mampu mengungkap “Korupsi Dana Desa” keranah hukum walaupun kasusnya terbukti”.
“Dan saat ini terjawab sudah statement tersebut”, tulis Hikmat Siregar.
Lebih lanjut disampaikan Hikmat Siregar, berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan “Korupsi Dana Desa” Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, sehingga LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK) melakukan investigasi, sekaligus pengumpulan data-data (full data), setelah data-data terkumpul dan terindikasi kuat adanya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), maka LSM Gasak secara resmi melaporkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Tanggal 27 Mei 2019, dengan No. 026/lsm gasak/L/V/19.
“Setelah masuk laporan, pada mulanya proses pemeriksaan, penyelidikan, bahkan ke tingkat penyidikan berjalan secara normal, namun yang terjadi saat ini “mandeg” diduga sarat kepentingan”, ungkap Hikmat Siregar.
Tidak tertutup kemungkinan, lanjut Hikmat Siregar, ada “pihak-pihak” lain yang ingin menyelamatkan dan mengamankan “pihak terlapor” yang tidak tertutup kemungkinan bisa naik status nya menjadi TERSANGKA.
“Misalnya ada tekanan-tekanan, ada janji-janji dan sebagainya. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (LSM GASAK) menduga pihak terlapor ini terkesan “kebal hukum”, pertanyaannya adalah, siapa dibelakangnya..?” tanya Hikmat Siregar.
Berkenaan dengan hal itu, Hikmat Siregar berkata, bahwa LSM Gasak dalam waktu dekat akan mengadakan Jumpa Pers di Jakarta, yaitu ke Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI, Up.Satgas Dana Desa serta di Kejaksaan Agung RI.
“Gasak melakukan ini murni untuk menyelamatkan kebocoran uang negara demi pembangunan NKRI”, tegas Hikmat.
Diakui Hikmat Siregar, karena hal itu pula lah membuat dirinya selaku social control LSM Gasak semakin mengerti hukum yang sebelumnya kurang dimengerti atau paham hukum.
“Apakah karena pihak terlapor yang berinitial “L” ini sudah dilantik menjadi pejabat publik sehingga tidak bisa disentuh..? Ada apa gerangan…?”tanya Sekjen Gasak Drs.Hikmat Siregar, sembari menyatakan, bahwa selama 30 tahun tinggal di Kalimantan Barat, dia tidak mengerti hukum, “but one day” di Kejari Ketapang baru lah dirinya “paham hukum”.***(r/k65news).
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


