23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Penerimaan Calon Direktur PDAM Ketapang Diperpanjang

KETAPANG –  Karena hasil seleksi  administrasi calon Direktur PDAM  Ketapang  masa bhakti 2019-2023 diketahui hanya dua orang. Maka, Tim Seleksi akhirnya membuka kembali  penerimaan calon Dirtektur PDAM Ketapang.  Perpanjangan  waktu seleksi penerimaan calon  Direktur PDAM Ketapang  sesuai dengan pemberitahuan nomor  05/Tim Seleksi PDAM /2019, tanggal 28 November 2019 yang ditandatangani  H.Farhan SE, M.Si, Ketua Tim Seleksi Calon Direktur PDAM  Kabupaten Ketapang periode 2019-2023.

Perpanjangan Seleksi Penerimaan Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang Periode Tahun 2019 – 2023  Penerimaan berkas lamaran bertempat di Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda  Ketapang terhitung mulai tanggal 28 November 2019 dan berakhir pada tanggal 9 Desember 2019.

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Ketapang, Drs Nugroho Widyo Sistanto M.Si  membenarkan adanya perpanjangan penerimaan calon Direktur PDAM Ketapang periode 2019-2023. Dasar perpanjangan tersebut karena dalam proses seleksi administrasi diketahui hanya ada dua calon yang lulus, yaitu Suardi S.Ip, dan Heldani SE. hal tersebut sesuai dengan n Nomor  690/2774/Ekbang-B 26 November 2019. “Penerimaan berkas lamaran dalam perpanjangan calon Direktur PDAM berakhir sampai tanggal 9 Desember 2019,” tegas Drs Nugroho Widyo Sistantio, M.Si, Kepala Bagian Ekbang Setda  Ketapang.

Sesuai agenda, hasil  seleksi  administrasi akan diumumkan di Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Ketapang  pada tanggal 12 Desember 2019. Sedangkan jJadwa1 pelaksanaan seleksi bersifat tentative dan dilakukan secara bertahap.  Peserta  yang dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya setelah dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya.

Ia menjelaskan, adanya perpanjangan ini, karena  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, khususnya  pasal 46 Ayat (1) menegaskan bahwa Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon Anggota Direksi. Mengimngat hanya dua kandidat yang dinyatakan lulus, maka perlu diadakan perpanjangan waktu Seleksi Penerimaan Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ketapang Periode Tahun 2019 – 2023.

Untuk diketahui, persyaratan menjadi cal;on direktur PDAM Ketapang diantaranya terdiri dari syarat umum, yaitu  Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Warga Negara Indonesia, Berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Setempat. Berbadan sehat dan Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.  Batas usia per tanggal 1 November 2019 paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang berasal dari PDAM dan 50 (lima puluh) tahun bagi yang berasal dari luar PDAM.

Sedangkan, persyaratan khususnya adalah  Pendidikan minimal Sarjana Strata (S-1) , Pengalaman kerja yang diutamakan mempunyai pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari PDAM, dan Pengalaman kerja minimal 15 (lima belas) tahun memimpin/mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan Surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;  Sedangkan, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil ,  Pangkat / Golongan minimal Pembina (IV/a) atau menduduki Jabatan minimal Eselon III dan Mendapat izin tertulis dari Pimpinan. Bagi PNS yang lulus, bersedia mengundurkan diri atau melepaskan status Pegawai Negeri Sipil sebelum ditetapkan sebagai Direksi.

Selain itu juga, diutamakan yang lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan dengan Sertifikasi atau Ijazah.  Bersedia tidak merangkap Jabatan sebagai ,. Pejabat Struktural atau Fungsional pada Instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggota Direksi pada BUMN lainnya, dan Badan Usaha Swasta; atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***(pk/k65news).

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *