Anggota DPRD Ketapang Wajib Kembalikan Kelebihan Dana TKI dan BOP, Ini Tanggapan Darius Ivo Elmoswat
KETAPANG – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diwajibkan memgembalikan kelebihan dana TKI (Tunjangan Komunikasi Intensif), dan dana BOP (Biaya Operasional Pimpinan), serta kelebihan bayar dana lain lainnya, baik Anggota Dewan di periode tahun 1999/2004, 2004/2009, maupun 2009/2014.
Hal itu diungkapkan Darius Ivo Elmoswat, SH, Anggota DPRD Ketapang, Periode 2004/2009, dimana dirinya menjadi salah satu orang yang tertagih tersebut. Oleh karenanya Ivo memginginkan penyelesaian masalah itu sesuai tahapan yang berlaķu, yaitu tahapan di internal terlebih dahulu.
“Langkah hukum yang diambil Pemkab Ketapang terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Ketapang atas LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada Semester II tahun 2017, dengan menunjuk Pengacara Negara yaitu Kejaksaan Negeri Ketapang itu saya nilai terburu buru dan berlebihan serta tidak melalui tahapan dan prosedur yang ada”, ungkap Darius Ivo Elmoswat yang mengaku bahwa dia diminta untuk mengembalikan kelebihan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah melalui Bendahara Sekretariat DPRD Ketapang sebesar Rp.120.710.000,- kepada media ini, Kamis (12/08/2018) sore.
Darius Ivo Elmoswat berkata, bahwa sebelum Seķretaris DPRD Ketapang menandatangani Surat Kuasa Khusus yang menunjuk Kejaksaan Negeri Ketapang, sebagai pengacara tersebut, harusnya terlebih dahulu dilakukan klarifilasi apakah seseorang itu terhutang atau tidak.
“Bendahara Pemkab Ketapang harus terlebih dahulu melakukan upaya TP – TGR (tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi – red). Proses ini harusnya diselesaikan dahulu di internal Pemkab”, sesal Darius Ivo.
Sebagai orang hukum, lanjut Darius Ivo, tentu dirinya patuh hukum, maka dia menghormati apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang sebagai Pengacara Negara yang telah menerima kuasa.
“Tetapi penyelesaian yang sesuai aturan hukum itu harus dikedepankan. Seperti yang telah saya sampaikan, bahwa Pemkab Ketapang mestinya melakukan proses TP-TGR, dengan mengundang terlebih dahulu para anggota dewan untuk melakukan klarifikasi”, pungkas Darius Ivo Elmoswat,SH, yang saat ini berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, seraya mengajak penegak hukum lainnya mengawasi proyek proyek Pemkab Ketapang yang sedang berjalan, agar kerugian negara dan tindak pidana korupsi tidak terjadi.***(TIM/K65News).
Gambar : Darius Ivo Elmoswat, SH.***(Ist).
________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

