23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait Dugaan Gratifikasi dan Suap, KPK Diminta Turun, Proyek Aspirasi Resahkan Kontraktor di Ketapang

KETAPANG – Seperti diungkapkan Darius Ivo Elmoswat, SH, Advokat yang tergabung di KAI (Kongres Advokat Indonesia), kepada media ini beberapa waktu lalu, bahwa jika Kepala Dinas atau Pejabat Pengadaan dengan sengaja memberikan pekerjaan proyek proyek kepada anggota dewan, maka itu adalah perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi berbentuk gratifikasi, demikian juga jikalau pada masa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, agar bisa “ketok palu” berjalan mulus, dengan syarat syarat tertentu, maka itu namanya suap, dari pemerintah kepada anggota dewan.

Berkaitan dengan pernyataan Darius Ivo tersebut, khususnya soal dugaan tindak pidana korupsi yang berbentuk gratifikasi, menurut Umar Mansyur salah satu Tokoh Masyarakat Ketapang, bahwa gratifikasi itu bukan hanya kepada Anggota Dewan saja, akan tetapi berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Pejabat Negara lainnya seperti Hakim, Jaksa, Anggota TNI dan Polri, Pegawai Negeri, serta Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda tidak boleh menerima gratifikasi itu.

“Gratifikasi pada pejabat sangat buruk akibatnya, karena pemberian hadiah ini mempengaruhi fungsi dan tugas seseorang untuk berlaku tidaķ baik. Dan saya berharap di Kabupaten Ketapang tidak terjadi hal seperti ini”, kata Umar Mansyur, Minggu (15/04/2018) sore.

Sementara itu pada bagian lain menurut Mantan Anggota DPRD Ketapang, H. Zainuddin, SE, bahwa dirinya telah menerima kabar ada oknum Anggota Dewan Ketapang menerima fee dari proyek aspirasi nya.

“Isu ini sudah menyebar kemana mana, tinggal tunggu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun saja untuk mengadakan penyelidikan”, ungkap Zainudin, belum lama ini.

Selanjutnya berkaitan dengan hal itu, Zainudin minta kepada SKPD yang melaksanakan proyek proyek itu agar transparan memberi tahukan bahwa kalo ada oknum anggota dewan yang minta minta proyek dengan alasan hasil perjuangan dia, agar dapat memberitahukan kepada khalayak ramai dengan meminjam perusahaan siapa, dan minta bukti memonya.

“Kalau pakai lisan jangan dilayani, anggap saja calo proyek. Dan proyek aspirasi dari Anggota Dewan itu sangat meresahkan dunia kontraktor, serta bikin gaduh antar sesama kontraktor di Ketapang, termasuk pejabat yang membidangi proyek proyek yang di maksud”, tutup Zainudin, seraya minta agar KPK segera turun ke Ketapang.***(TIM/K65News).

Gambar : (1). Umar Mansyur. (2). H. Zainudin, SE.***(Ist).

_________


“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI

HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *