23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dukung Akses Pendidikan Merata, Bupati Ketapang Lepas 32 Siswa Sekolah Rakyat ke Pontianak

KETAPANG — Pemerintah Kabupaten Ketapang terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Secara resmi Bupati Alexander Wilyo melepas keberangkatan 32 siswa-siswi Sekolah Rakyat Terintegrasi 52 Tahun Ajaran 2026/2027 menuju Pontianak. Acara pelepasan tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Ketapang pada Senin (27/7/2026).

Sebanyak 32 peserta didik yang terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut diberangkatkan untuk menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat Pontianak. Program ini hadir sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk memfasilitasi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Ketapang untuk terus memperjuangkan pembangunan gedung Sekolah Rakyat yang permanen di wilayah Kabupaten Ketapang. Langkah ini diambil agar di masa mendatang para siswa tidak perlu lagi menempuh pendidikan jauh di luar daerah.
“Kami telah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kementerian. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama seluruh persyaratan dapat diselesaikan sehingga Sekolah Rakyat permanen bisa segera dibangun di Kabupaten Ketapang”, ujarnya.

Alex juga mengajak para orang tua untuk memanfaatkan peluang emas dari program Sekolah Rakyat ini secara maksimal. Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus instrumen paling efektif untuk meningkatkan kualitas hidup dan memutus rantai kemiskinan.

Kepada para siswa yang berangkat, Ia berpesan agar mereka tetap semangat menuntut ilmu, menjaga nama baik daerah, dan berjuang meraih prestasi terbaik selama menempuh pendidikan di Pontianak. Ia juga siap memberikan apresiasi khusus bagi siswa yang berhasil mengukir prestasi terbaik.

“Pendidikan yang layak adalah kesempatan untuk mengubah masa depan. Manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak kita,” pesan Alex kepada orang tua murid.

“Jaga nama baik Ketapang. Belajarlah dengan sungguh-sungguh dan ukir prestasi. Jika ada yang berhasil meraih peringkat terbaik, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi”, ungkap Alex

Lebih jauh Alex mengungkapkan, bahwa Kabupaten Ketapang menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang memperoleh program Sekolah Rakyat, sebelum kemudian disusul oleh Kota Pontianak dan daerah lainnya. Keberhasilan pelaksanaan pada tahun pertama menjadi modal penting bagi pengembangan program di tahun kedua ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Drs. KH. Satuki Huddin, M.Si., menjelaskan, bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat ini ditopang oleh regulasi dan landasan hukum yang sangat kuat, antara lain:

  • Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,
  • Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta
  • Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor S-33.

Selain itu, pelaksanaan program juga berpedoman pada arahan Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri bersama Sekjen Kementerian Sosial RI tertanggal 29 Juni 2026, serta diperkuat oleh Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 254/Dinsos/RI/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Fasilitasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kabupaten Ketapang.

Guna memperluas jangkauan program, Bupati meminta Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait untuk terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat. Melalui program ini, Alex berharap semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu di Ketapang yang memperoleh akses pendidikan berkualitas demi mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul dan mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah.***(adv/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS mendapat akan IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *