Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran di Sidang: Biar Jelaskan Sendiri Riwayat Pendidikannya

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Permintaan itu disampaikan Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9/2026). Denny mengaku pihaknya telah resmi mengirim surat melalui kuasa hukum kepada MK kemarin.
“Kami kemarin mengirim surat melalui kuasa hukum kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny.
Dalam surat tersebut, Denny yang tercatat sebagai Pemohon gugatan ijazah Gibran, meminta agar MK berkenan mengundang Gibran untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
“Kami meminta agar Mahkamah berkenan untuk mengundang atau memberikan keterangan di dalam persidangan di hadapan yang mulia majelis hakim Mahkamah yang memeriksa,” katanya.
Menurut Denny, ada tiga pihak yang dimohonkan untuk dihadirkan, dan yang paling utama adalah Gibran sendiri.
“Pertama adalah memohon kepada Mahkamah mengundang saudara Gibran Rakabuming,” tegasnya.
Alasannya, kata Denny, Gibran harus menjelaskan sendiri riwayat pendidikannya di sidang.
“Penting untuk saudara Gibran hadir dan menjelaskan sendiri bagaimana sebenarnya tentang riwayat pendidikan beliau,” ujar Denny.
“Yang paling tahu tentang Mas Gibran adalah tentu Mas Gibran sendiri,” lanjutnya.
Denny juga menyinggung bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan keterangan terkait pendidikan Gibran, namun menurutnya keterangan itu belum tentu relevan karena belum didengar langsung komentar dari Gibran.
“Bahkan, Pak Jokowi sudah memberi keterangan, saya sudah menanggapi keterangan beliau. Tapi itu belum tentu relevan dan belum kita dengar komentarnya adalah dari saudara Gibran Rakabuming itu sendiri,” tutupnya.
Gugatan yang dilayangkan Denny ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024 lalu.***(h/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


