23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Martin Rantan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 untuk Ketapang

KETAPANG – Kasus Virus Corona atau Covid-19 yang penyebarannya berawal dari Wuhan China patut disebut sebagai kejadian luar biasa (KLB) di dunia, sebab isu kasus ini telah mengalahkan isu politik dunia, kasus korupsi dan narkoba serta beberapa isu isu dan kasus kasus besar lainnya, bahkan akibat virus ini pula bukan hanya menelan korban jiwa, akan tetapi membuat sengsara sejumlah orang, karena melanggar undang undang ITE dengan menyebarkan berita hoax di media sosial yang pada akhirnya berurusan dengan hukum.

Saat ini dunia menyatakan perang melawan serangan dahsyatnya Covid-19, sebab virus ini tidak hanya menyerang rakyat kecil akan tetapi setiap waktu siap menyerang semuanya, termasuk para pejabat tinggi negara dunia.

Sejalan dengan itu, semua pihak saat ini telah dan sedang melakukan upaya upaya untuk membasmi keberadaan virus mematikan itu dengan berbagai cara, dan bahkan Pemerintah Indonesia telah menetapkan agar rakyatnya tidak keluar rumah selama beberapa hari, termasuk sekolah sekolah diliburkan dan cukup proses belajar mengajar serta beraktivitas dilakukan dari rumah saja.

Khusus untuk Kabupaten Ketapang, Kalbar, Pemerintah Daerah setempat, melalui Kepala Dinas Kesehatan H.Rustami,M.Kes, secara resmi telah menyampaikan Keterangan Persnya, di Posko Penanggulangan KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, Jum’at (20/03/2020) kemarin, bahwa ada 4 (empat) warga setempat yang telah masuk Orang Dengan Pengawasan (ODP) berkenaan kasus Covid-19 tersebut, yakni dua orang warga yang berdomisili di Kecamatan Benua Kayong dan dua orang lagi dari Kecamatan Sandai yang berjenis kelamin dua laki laki dan dua perempuan.

Selain itu, mengingat dan menimbang, bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, dan berdasarkan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tanggal 11 Maret 2020 yang menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemik serta menimbulkan korban jiwa dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat dan telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan Covid-19 di Indonesia dan Provinsi Kalimantan Barat yang perlu diantisipasi dampaknya, maka Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH,M.Sos, telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang Tahun 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 250/BPBD/2020, tanggal 18 Maret 2020.

Pada bagian lain, kepada media ini, Sabtu (21/03/2020) pagi, Kabag Humas Setda Ketapang, melalui Kasubbag Kehumasan Hendro Bernurnanda, S.Sos., MM,menyatakan, bahwa berkenaan dengan Covid-19 tersebut,untuk Kabupaten Ketapang saat ini masih berstatus Siaga Darurat (SD).

“Untuk status Kejadian Luar Biasa (KLB) itu di Provinsi KalBar, sedangkan untuk Kabupaten Ketapang masih Siaga Darurat”, terang Hendro singkat.***(r/k65news).

Gambar   : Bupati Ketapang Martin Rantan,SH,M.Sos.***(dok.Ist).

Penulis    : Dian

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *