Agenda Isu Dibalik Kebangkitan PKI Pasca Pembubaran HTI Mengancam Indonesia Dimasa Pandemi Covid 19

Oleh: Chandra Kirana
ANGIN BUSUK isu PKI mulai perlahan ditiupkan disaat kampanye Pilkada DKI 2012,dimana munculnya Calon gubernur keturunan Jawa bernama Jokowi dengan Calon Wakil gubernur keturunan Tionghua yang berasal dari Belitung,Namun tidak sampai menyebar menjadi isu liar pada waktu itu,dan kemudian sempat tenggelam,dan kemudian muncul kembali pada tahun 2014 dimana Jokowi dicalonkan sebagai calon Presiden RI berpasangan dengan Jusuf Kalla,dengan melawan Prabowo dan Hatta Rajasa. Untuk lebih memahami kenapa Isu PKI makin liar dan marak ditiupkan akhir-akhir ini,saya mencoba untuk sedikit mengupas dengan sebuah analisah secara logis.
Target Utama Dimulai dari Presiden Jokowi
Isu Jokowi keturunan anggota PKI mulai tersebar sejak tabloid Obor Rakyat (OR), menurunkan sebuah tulisan mengenai riwayat calon presiden Joko Widodo pada Mei 2014 (dua bulan sebelum Pilpres 2014 berlangsung). Dalam sebuah artikelnya, OR menyebutkan bahwa Joko Widodo sejatinya bukan putra dari Widjiatno Notomihardjo melainkan putra salah seorang tokoh PKI bernama Oey Hong Leong. Dia juga disebut-sebut memiliki nama baptis: Hubertus Handoko.
Tulisan lain menyebut bahwa Widjiatno Notomihardjo adalah Ketua OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat) yang merupakan organisasi mantel dari PKI di Kabupaten Boyolali. Dia kemudian menikahi Sudjiatmi yang disebut-sebut juga merupakan Sekjen Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) yang lagi-lagi adalah onderbouw PKI.
Isu tanpa dasar yang dapat dibuktikan dan terbantahkan melalui syarat kelayakan Capres dan Cawapres yang telah lolos melalui berbagai tahapan penelitian dan pemeriksaan Baik melalui pemeriksaan berbagai latar belakang bagi calon Presiden dan Wapres dari kepolisian,TNI,maupun Badan Intelejen Negara(BIN),tuduhan Jokowi sebagai anak dan keturunan PKI pun terbantahkan. Walaupun demikian isu tersebut tidak lantas hilang walaupun sudah terbantahkan melalui lembaga kredibel yang dimiliki pemerintah Indonesia. Isu tersebut selalu kembali dimunculkan dan terus digoreng sehubungan kebijakan yang tidak disukai oleh pihak oposisi.
Isu PKI terus digoreng dari Saat pilpres 2014 isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) terus bermunculan sampai menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 dan pemilihan umum (pemilu) 2019.
Landasan Hukum PKI dan HTI Dibubarkan Pemerintah
Akhir-akhir ini kampanye anti-komunis kembali semakin gencar ditiupkan dang Semakin marak gerombolan yang menyerang dan berusaha membubarkan acara kebudayaan di beberapa kota dengan tuduhan acara itu disusupi ajaran komunis. Beberapa pejabat negara ikut memanaskan suasana dengan peringatan akan bahaya bangkitnya komunisme dinegeri ini.
Bahkan Oraganisasi islam seperti NU,dan Banser/Anshor yang memiliki sejarah nasionalisme perjuangannya sebelum Kemerdekaan sampai saat ini,juga sempat dituduh sebagai antek-antek PKI tanpa dasar,hanya karena tidak sepaham dengan HTI yang hendak mendirikan Khilafa dinegeri ini,dan kemudian Pengadilan dari segalan tingkatan menguatkan pembubaran dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang seperti halnya PKI.
HTI seperti halnya PKI yang dibubarkan oleh Soeharto pada 12 Maret 1966melalui keputusan Nomor 1/3/1966, Tindakan Soeharto tentu atas nama Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi Sukarno dan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966:
Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.
HTI dibubarkan melalui Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018, menolak permohonan banding perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi ini mengembangkan paham atau ajaran yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,seperti halnya PKI Yang bertentangan dengan paham dan ideologi Pancasila.
HTI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 yang masuk pada 2 Januari 2019,dan resmi diputus tanggal 14 Februari 2019,menolak Kasasi serta menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang menguatkan putusan pembubaran ormas HTI. Segala upaya dilakukan termasuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi(MK) yang berakhir dengan ditolaknya permohonan dari HTI.
Persamaan pembubaran PKI &HTI:
- sama-sama dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sama-sama mengusung paham Anti Ideologi Pancasila.
PKI dulu bisa menjadi bagian dalam pemilu karena organisasi PKI dalam bentuk partai, tujuan PKI sebatas mengubah sistem bernegara yang menganut azas penghapusan beda kelas. PKI masih berkiprah dalam upaya yang sama dengan kelompok nasional, agamis, dan kelompok lain di dalam menata negara yang sama Republik Indonesia. Tetap tidak pernah cocok dan sepaham karena PKI dua kali melakukan pemberontakan terhadap pemerintah RI:
- disebut Peristiwa Madiun adalah pemberontakan komunis yang terjadi pada tanggal 18 September 1948 di kota Madiun. Pemberontakan ini dilakukan oleh “Front Demokrasi Rakyat” (FDR), yang terdiri atas Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Sosialis Indonesia (PSI), Partai Buruh Indonesia (PBI) Pemuda Rakyat dan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI).
- Gerakan 30 September Pembantaian di Indonesia 1965.
Saat dinyatakan bubar oleh pemerintah RI dibawah kendali Soeharto,seluruh pemimpin,pengurus,simpatisan dan organisasi dan para tokoh PKI diburu,dibunuh dan dipenjarakan tanpa melalui penuntutan dan keputusan pengadilan. Bahkan setiap orang yang dicurigai sebagai simpatisan kapan saja bisa ditangkap dan dipenjarakan.
Jika PKI dulu bisa menjadi bagian dalam pemilu, mereka sebatas mengubah sistem bernegara yang menganut azas penghapusan beda kelas. Mereka masih berkiprah dalam upaya yang sama dengan kelompok nasional, agamis, dan kelompok lain di dalam menata negara yang sama Republik Indonesia. Pun itu tidak cocok dan disetujui, apalagi dengan dua kali upaya pemberontakan mereka.
HTI bukan hanya ingin mengganti system dan ideologi Pancasila namun juga mengusung satu dunia dengan satu bentuk di bawah kekuasaan khilafah.
Pola pendekatan HTI yang demikian masif, untuk menegakkan khilafah, seluruh dunia dalam satu pemerintahan, ternyata telah disikapi dengan tegas oleh negara-negara lain.
Indonesia bukan yang pertama membubarkan HTI dan menyatakan sebagai Organisasi terlarang,dimana Indonesia sekian lama menjadi Surga sempat bagi keberadaan HTI sebelum akhirnya dibubarkan.
Arab sebagai pusat Islam saja melarang dan menyatakan sebagai Organisasi terlarang.
Menurut www.bbc.com, Indonesia adalah negara ke 21 yang melarang keberadaan HTI dengan segala pertimbangannya. Di pecahan Rusia, Pakistan, Turki, Mesir, organisasi ini telah dilarang.
Kepentingan sesaat dan sesat beberapa partai politik yang suka cita mendukung upaya HTI untuk kembali eksis dengan upaya hukum mereka. Dukungan dalam bentuk pernyataan dan justru menyatakan pemerintah sebagai pelaku yang tidak adil dan sejenisnya memperlihatkan perilaku mereka hanya upaya mendeskreditkan pemerintah dan memberikan nafas tambahan bagi HTI untuk mendapatkan angin cukup bagi mereka.
Ada Dalang Agenda Politik
Semua isu kebangkitan PKI yang semakin panas digoreng sedemikian rupa melalui berbagai media sosial,bukan lagi gerakan spontanitas dan hanya kebutulan.
Alih-alih mengingatkan untuk tidak melupakan sejarah masa lalu tentang PKI namun bermodus sebuah agenda politik yang jelas terlihat arah dan tujuannya adalah medelegitimasi kewibawaan pemerintah memanfaatkan kelengahan pemerintah yang sedang fokus menghadapi pandemic virus corona/covid 19.
Orang-orang yang terlibat dengan isu kebangkitan PKI tidak lepas dari para dalang dan aktor yang telah menjadi bintang dengan kejadian-kejadian sejak 2012 memainkan peran dan skenarionya. Dapat diduga September 2020 adalah target puncak final isu kebangkitan PKI diledakkan,mengingat isu yang dibawah dengan G 30S PKI.
Para peniup isu dimedia sosial bila ditelusuri sebagian besar dan hamper diatas 90% merupakan akun-akun anonym dan akun boneka. Bilamana ada akun lain yang melakukan counter menggunakan fakta,maka akan dibalas dengan mengatakan si pengcounter fakta sebagai antek/pengikut dan bagian dari PKI.
Kalau kita jeli memperhatikan akhir-akhir ini diviralkannya rekaman surat terbuka ancaman revolusi terhadap pemerintahan Jokowi,atas nama seorang mantan perwira pecatan TNI karena kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian,dimana rekaman dan video tersebut telah pernah ada pada saat pilpres 2019 lalu,namun tidak seviral saat ini.
Semua isu kebangkitan PKI berujungnya Jokowi sebagai target utama,mengingat Jokowi telah membuat banyak pihak menjadi barisan sakit hati,dari barisan pembubaran Petral,pemgambil alihan pertambangan emas Freeport,pertambangan minyak Blok Mahakam dan Cevron,dan termasuk pembubaran HTI. Maka dapat diduga kemungkinan besar ada dalang dan actor intelektualnya,ini yang harus dicari.
Berbagai upaya untuk menjatuhkan pemerintah dengan berbagai scenario dan agenda yang gagal tidak membuat mereka berhenti sebelum sampai kepada tujuannya,awalnya mereka memanfaatkan Prabowo untuk melemahkan Jokowi,namun agenda tersebut gagal karena Prabowo tidak dapat dimanfaatkan dan lebih memilih untuk memback up Jokowi guna menjaga NKRI.
Dari dugaan dan dalang yang sama dapat dibuat kesimpulan bahwa scenario berbagai hujatan dengan dalil mengkritisi pemerintah dan berbagai statement desakan mundur terhadap Jokowi dimunculkan dan tidak berhasil,maka dilakukan dengan cara yang semakin frontal.
Serangan bukan hanya menggunakan isu kebangkitan PKI,namun sudah membuat gerakan serentak membakar bendera lambing PKI dengan narasi bahwa” PKI telah bangkit”, “PKI telah ada didepan Mata”, ”PKI Siap Membantai Rakyat”,dan lain sebagainya dengan ditambahkan bumbu Asing dan aseng.
Apalagi kemudian isu-isu tersebut iku-ikutan digoreng oleh beberapa politisi baik politisi oposisi pemerintah,maupun oleh beberapa politisi koalisi dipemerintahan sendiri,maka gorengan dan isu tentang kebangkitan PKI dengan mempertontonkan permainan yang sangat kasar dan makin berani seperti pada tanggal 30 Desember 2016 Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengamankan HS, penjual kaos bergambar palu arit, di Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat.
Lalu pada 31 Januari 2017 Seorang ibu rumah tangga warga Pandau Jaya, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar Mahisarani Harahap, diamankan anggota Intel Komando Distrik Militer Kampar gara-gara memakai kaus bergambar palu-arit saat berbelanja di pasar dan tanggal 2 Mei 2020 Seorang TKI ilegal bernama Heru Rahmanto (26) warga Batubara terkejut saat diminta personel Kodim 0208/Asahan untuk melepas kaos hitam yang ia kenakan,karena kaos yang dipakainya bergambar pali arit yang merupakan lambing PKI dan masih ada kasus-kasus yang sama lainnya.
Yang jadi pertanyaan apakah mereka yang memakai kaos berlambang palu arit tersebut adalah PKI??
Mereka yang ditangkap rata-rata kebingungan dan mengaku tidak tahu kenapa ditangkap karena memakai baju kaos berlambang PKI didepannya,mereka mengatakan hanya suka dan tidak tahu palu arit adalah logo dan lambing yang sangat ditabuhkan diIndonesia.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta Ahmad Izzul Wara yang diangkat oleh Gubernur Anies Baswedan ,fotonya Yangmemakai kaos berlambang PKI sempat viral dimedia sosial dan yang bersangkutan mengakui benar itu dirinya berada di Hochimin Vietnam pada tahun 2013.
Ini merupakan strategi meminjam tangan mengetapel burung,artinya memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat untuk membuktikan bahwa PKI itu memang ada dan keberadaannya itu nyata.
Hal-hal demikian seharusnya memang harus disikapi tegas oleh pihak aparat,tidak harus menunggu laporan dari masyarakat karena ini bukan merupakan delik aduan dan dapat langsung disikapi karena menyangkut keamanan suatu Negara.
Ormas dan orang yang melakukan pembakaran bendera PKI,dan yang menyebarkan isu,serta yang menyampaikan kemedia dengan mengatakan PKI telah bangkit,PKI telah berada didepan mata,Seharus direspon dengan memanggil mereka dan dilakukan pemeriksaan.
Karena mereka bisa melakukan pembakaran bendera berlambang PKI tentunya ada sumber dan tempat bendera PKI yang dibakar tersebut.
Kalau bendera hasil beli,dibeli dari mana dan siapa penjual?
Kalau bendera tersebut ada yang beri,siapa pemberinya dan apa motif dibaliknya?,Kalau boleh ketemu juga perlu dipertanyakan ketemunya dimana?.Demikian juga mereka yang membuat statement tentang keberadaan PKI telah bangkit dan sudah didepan mata,karena issue beruapa bola api yang semakin hari semakin besar dan panas bukan hal yang kebetulan namun telah terstruktur,masif dan sistematis dari cara-cara yang dilakukan dari waktu kewaktu.
Tindak Tegas Sesuai Hukum&Perundang-Undangan Berlaku
Artinya dengan membuat statement demikian orang yang bersangkutan tahu keberadaan PKI itu ada,kalau tidak tahu kenapa mengeluarkan statement demikian,apalagi statemen tersebut disampaikan kepada media massa. Artinya seseorang berani menyampaikan kepublik tentang sebuah informasi seperti halnya dengan keyakinan PKI sudah ada didepan mata,maka secara hukum pernyataannya dapat dipertanggung jawabkan.
Kalau Orang yang bersangkutan tahu keberadaan PKI yang menjadi statement dimedia massa dan media sosial harus diperiksa oleh aparat,kenapa mengetahui keberadaan PKI dan tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum dan hanya menyampaikan kepada public. Berarti Orang telah menyembunyikan informasi yang disampaikan ke public melalui media massa kepada aparat penegak hukum,sehhingga ada sangsi pidana yang seharus menjadi konsekwensi bagi orang yang menyembunyikan informasi yang masuk kategori menyembunyikan pelaku kejahatan sesuai.
Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
- barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atauuntuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 174), menjelaskan bahwa pasal ini mengancam hukuman kepada:
- Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi. (Pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang ia sembunyikan atau ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena perkara kejahatan).
- Orang yang membinasakan dan sebagainya benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan atau membinasakan dan sebagainya bekas-bekas kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu dan sebagainya. (Pelanggar harus mempunyai maksud ini, jika tidak, tidak dapat dihukum).
Lalu Bagaimana dengan bendera PKI yang dibakar?
Bendera PKI yang dibakar harusnya menjadi barang bukti yang tidak boleh dirusak,seharus bila ada penemuan bendera PKI dari suatu tempat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan kebenaran apa yang disampaikan bukan justeru merusak barang bukti dengan dibakar,sehingga suatu benda yang seharus menjadi barang bukti suatu tindak pidana atau kejahatan keberadaan PKI hilang karena telah dibakar. Perusakan barang bukti juga dapat dipidana seperti yang ditegas pada Pasal 233 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Sangsi pidana ini bukan karena membakar bendera PKi,tapi Sangsi hukuman karena telah merusak sebuah benda yang seharusnya menjadi barang bukti bagi pihak aparat hukum atau kepolisian untuk menemukan titik terang dengan apa yang disampaikan tentang keberadaan PKI dengan adanya bendera tersebut.
Lalu bagaimana bila mana apa yang disampaikan kepada public dan tidak dapat dibuktikan secara hukum,padahal dari apa yang disampaikan telah menciptakan kehebohan dan keresahan dimasyarakat dengan statement dan pemberitaan mengenai keberadaan PKI yang dikatakan sudah didepan mata?
Artinya orang tersebut telah menyampaikan kabar dan berita bohong yang menyesatkan dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya sacara fakta serta tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum apa yang disampaikannya,dan bila Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar:
45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniksebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Konsumen yang dimaksud adalah masyarakat yang menerima,mendengar,serta membaca informasi/berita bohong mengenai berita tentang keberadaan PKI di media massa maupun media online dan media sosial mengalami dampak kerugian dengan kabar dan berita bohong tersebut.
Untuk meredam semakin liar dan brutalnya isu-isu tentang keberadaan PKI dinegeri ini pemerintah dan aparat penegak hukum,juga harus menyikapi dengan aktif melakukan penyelidikan tentang isu yang dihembuskan dan orang-orang yang secara jelas membuat statement dimedia massa/online tentang keberadaan PKI saat ini yang cukup meresahkan masyarakat dalam situasi keresahan pandemic Virus Corona,sebagai bukti kepedulian dan keseriusan pemerintah menyikapi informasi yang telah disampaikan tentang keberadaan PKI yang mengancam NKRI.
Bilamana ternyata apa yang disampaikan tersebut tidak benar,maka sangsi pidana secara tegas harus diberlakukan tanpa terkecuali siapapun pelakunya,karena telah menciptakan keresahan pada rakyat yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan kedaulatan Negara.
Yang perlu diingat bahwa bukan hanya PKI semata di negeri ini yang mengancam Ideologi Pancasila,HTI yang dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi di negeri ini juga harus mendapat prioritas pengawasan yang sama seperti halnya yang dilakukan terhadap keberadaan PKI di negeri ini. ***(r/k65news).
Penulis : merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


