Soal Pengelolaan ADD Oleh Kades, Ini Kata Kepala Inspektorat Ketapang
KETAPANG – Dugaan masih adanya oknum Kepala Desa di Ketapang, Kalbar, yang menggunakan ADD (Alokasi Dana Desa) yang tidak sesuai peruntukkannya semakin menghangat, sebab hasil temuan dari berbagai pihak dilapangan diduga kuat penggunaan dana desa itu tidak sesuai dengan ketentuannya.
Namun demikian menurut Devi P. Frantito S.Sos, M.Si, selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang, kepada media ini, Minggu (16/9/2018) pagi, menyatakan, bahwa untuk penggunaan dan atau pengelolaan ADD di seluruh Desa di Ketapang rata rata sudah sesuai ketentuannya.
“Pemeriksaan Desa telah dilakukan secara rutin. Hasilnya dari penggunaan ADD itu tetap ada temuan. Baik itu yang sesuai maupun yang belum sesuai. Untuk ADD rata rata sudah sesuai dengan ketentuannya”, terang Devi dari ujung telpon genggamnya.
Seperti diketahui, bahwa untuk meproses kasus penggunaan Alokasi Dana Desa oleh para Kades itu, kewenangan penanganannya berada pada APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terlebih dahulu atas MoU dengan APH (Aparat Penegak Hukum).***(Halim Anwar/K65News).
Gambar : Salah satu proyek ADD yang dibangun disalah satu desa yang ada di Ketapang, Kalbar.***(Ist).
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


