Carut Marut KPN GWIS Ketapang, Pemerhati Hukum : Tidak Punya AD/ART Itu Namanya Kelompok Arisan
KETAPANG – Keberadaan KPN GWIS (Koperasi Pegawai Negeri Guru Wilayah Selatan), Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, sebenarnya sangat membantu perekonomian para guru yang bernaung dibawahnya, apalagi koperasi ini beberapa tahun silam berada diurutan kedua seteah KPN Praja Nirmala milik Sekretariat Daerah Ketapang, namun saat ini keberadaan KPN GWIS itu menjadi carut marut, baik kepengurusan maupun administrasi keuangannya, sehingga keberadaan koperasi tersebut dinilai sakit.
Seperti disampaikan Suryadi alias Nanang, mantan Wakil Ketua II KPN GWIS beberapa waktu lalu, bahwa koperasi tersebut tidak bisa melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan), dikarenakan tidak memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Kalau koperasi tidak ada AD/ART nya, itu bukan koperasi namanya, tetapi kelompok arisan saja”, cetus Darius Ivo, SH, Advokat dan pemerhati hukum di Ketapang kepada media ini, Rabu (19/09/2018) sore kemarin.
Dijelaskan Darius Ivo, bahwa berdirinya sebuah koperasi harus ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dan koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi. Jadi koperasi wajib dan harus berbadan hukum.
“Dan ketika mendapatkan pinjaman dari Bank, maka dipastikan pihak Bank akan memberikan kredit kepada badan usaha yang sah saja. Maka koperasi nya dipastikan berbadan hukum”, tutur Ivo, seraya menelaskan, bahwa terhadap hilang atau lenyapnya uang itu, diduga ada unsur penggelapan dan pidana itu.
“Seharusnya koperasi tersebut dalam menjalankan usahanya atau kegiatannya diawasi oleh Badan Pengawas Koperasi tersebut”, jelas Darius Ivo yang juga mantan anggota dewan ini.
Kemudian Darius Ivo berkata, bukankah tujuan pendirian koperasi itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota nya ? “Jika uang modal anggota saja hilang, ya kasian saja”, ucapnya.
Yang menarik ujar Darius Ivo, bahwa GWIS adalah koperasi para guru. “Jika guru yang di koperasi tersebut, baik pengurus, pengawas, maupun anggotanya tidak tertib, bahkan terindikasi curang dalam mengelola usahanya, ya keterlaluan”, tutup Darius Ivo.***(TIM/K65News).
Gambar : Darius Ivo.***(Foto: K65News).
Editor : Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


