23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Martin Rantan Serahkan SK kepada 1.743 PPPK

KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos memimpin Apel Gabungan ASN (Aparatur Sipil Negara), Senin (31/07/2023) di Halaman Kantor Bupati Ketapang.

Bupati dalam kesempatan tersebut juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.743 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari 1.246 Tenaga Guru, 455 Tenaga Kesehatan dan 42 Tenaga Teknis.

Dalam arahannya Bupati menekankan kepada PPPK agar mematuhi, mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PPPK juga diharuskan memiliki integritas dan terus mengembangkan kompetensi karena PPPK adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat.

“Bapak/Ibu harus menerapkan ASN Berahlak yang merupakan akronim dari orientasi pelayanan akuntabel kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” ujar Bupati.

Bupati mengingatkan kepada seluruh ASN (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang agar menjaga nama baik, citra dan wibawa Pemerintah Daerah.

ASN harus dapat menunjukan tata kelola Pemerintahan yang baik sesuai Misi pertama yakni mewujudkan Pemerintahan yang handal bersih terpercaya dan berwibawa dalam pelayanan publik.

“ASN juga dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai Aparatur Negara, Aparatur Pemerintah, dan Abdi Masyarakat sehingga kedisiplinan menjadi suatu kewajiban,” jelasnya.

Bupati juga berharap agar semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah membina dan mengawasi kedisplinan Aparatur dalam instansinya masing masing mulai dari penggunaan pakaian dinas, performa penampilan, hingga perilaku kerja ASN.

“Kejadian yang lalu jangan sampai terulang lagi, cukup jadi pembelajaran bagi ASN terutama bagi PPPK yang baru ini,” tegas Bupati.

Ingat !,tegas Bupati, “Aparatur Pemerintah selalu dijadikan parameter, menjadi sorotan dan contoh bagi masyarakat, hindari hal-hal yang menyimpang dan melanggar disiplin ASN ataupun norma-norma yang ada di masyarakat,” imbuhnya.

Bupati juga menekankan agar ASN bekerja secara profesional serta harus mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Selanjutnya Bupati juga menyampaikan bahwa bulan ini Kabupaten Ketapang mendapat kunjungan dari Kepala Staf Kepresidenan dan Gubernur Kalbar, untuk dukungan program Strategis Daerah dan program Napak Tilas.

“Dari kunjungan Kepala Staf Kepresidenan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Ketapang bermitra dengan swasta untuk program ketahanan pangan dan pembangunan serta pengolahannya,” kata Bupati

Bupati menambahkan dalam kunjungan Gubernur Kalbar, salah satunya melakukan peresmian Mall Pelayanan Publik.

“Gubernur mengapresiasi pembangunan yang ada di Kabupaten Ketapang serta potensi ekonomi yang sangat baik seperti adanya Mal Pelayanan Publik di Ketapang,” ujarnya

Disampaikan Bupati, bahwa ini adalah wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta memberikan rekomendasi terhadap usulan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Ketapang.***(adv/h/k65news).

Editor : M. Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *