Dua LSM di Ketapang Resmi Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Damkar ke Kejaksaan
KETAPANG – Sekjen LSM Gasak, Drs. Hikmat Siregar menilai Inspektorat Kabupaten Ketapang, Kalbar, lamban dalam menindaklanjuti temuan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Dana Desa APBN TA.2016 lalu, sehingga terkesan kasusnya hilang begitu saja. Hal itu disampaikan Hikmat Siregar kepada media ini, di kantornya, Senin (24/09/2018) sore.
Mengingat kasus yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara yang begitu besar tersebut, maka LSM Gasak bersama LSM Peduli Kayong secara resmi telah melapor ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Ya, Gasak dan Peduli Kayong secara bersama sama telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ketapang, pada hari Jum’at, tanggal 21 September 2018 kemarin, dengan nomor surat : 055/lsm gasak-peduli kayong/LI/IX/2018, dimana dalam laporan yang diterima langsung oleh Bapak Agus selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut, isinya adalah dugaan mark-up rugikan keuangan negara miliaran rupiah”, terang Hikmat Siregar.
Lebih lanjut Hikmat Siregar berkata, bahwa penyidik Kejaksaan harus segera memanggil penyedia barang, yakni CV.Ratu Intan untuk diminta keterangan siapa sebenarnya yang membuat RAB (Rincian Anggaran Biaya) nya ? Apakah ada keterkaitan dengan SKPD teknis yaitu Dinas Pemdes ?
“Apabila kesulitan mencari Pimpinan CV.Ratu Intan, maka kami menyarankan agar Penyidik membuat status DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada yang bersangkutan”, ucap Hikmat Siregar.
Seperti disampaikan Hikmat Siregar kepada media ini beberapa waktu lalu, bahwa terkait dengan dugaan korupsi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Keselamatan Kerja oleh CV.Ratu Intan selaku Penyedia Barang dengan menggunakan Dana Desa APBN TA 2016 dengan harga satuan yang digelembungkan hingga 150%.
“Menurut data dan informasi serta hasil investigasi kami, bahwa harga satuan satu set untuk satu desa Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Keselamatan Kerja tersebut adalah Rp.24.945.000,-. Sementara harga dipasaran sudah termasuk pajak dan ongkos kirim hanya Rp.9.464.500,-/set, sehingga selisih Rp.15.480.500 (Mark Up 150%)”, ungkap Hikmat.
Lebih lanjut dikatakan Hikmat, bahwa data itu adalah temuan salah satu desa yang diperiksa Inspektorat Kabupaten Ketapang dan didalam rekomendasinya agar Kepala Desa membuat surat tertulis kepada CV.Ratu Intan untuk menyetor kembali kelebihan harga tersebut.
“Informasi yang kami dapat bahwa alamat CV.Ratu Intan ini tidak jelas, sebab sudah berkali-kali surat dilayangkan oleh salah satu desa tidak pernah sampai kealamat yang dituju. Oleh karenanya kami menduga, dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini ada nuansa KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), kita berharap aparat hukum jeli untuk menyelamatkan uang negara yang bersumber dari APBN itu”, tegas Hikmat Siregar.
Kemudian Hikmat Siregar juga menyatakan, bahwa terhadap kejanggalan-kejanggalan proyek tersebut, aparat hukum bisa memeriksa mulai dari perencanaan, penyusunan RAB (Rincian Anggaran Biaya) hingga pelaksanaannya.
“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak korporasi lain dengan CV.Ratu Intan. Biasanya pelaku korupsi tidak mungkin main tunggal pasti ada pelaku lainnya, paling tidak aliran dana, misalnya dengan janji-janji”, pungkas Hikmat Siregar.***(R/K65News).
Gambar : Hikmat Siregar ketika menyerahkan laporannya yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang.***(IsT).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


