23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Joko Yuhono Terkait Keberadaan TP4D

KETAPANG – Keberadaan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) adalah untuk mencegah adanya penyimpangan, yang mana TP4D hanya sebatas melakukan pendampingan dan analisa serta telaah berkaitan dengan hukum, tidak mengenai hal teknis.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Kalimantan Barat, Joko Yuhono, kepada wartawan di kantornya, Rabu (04/10/2017).

Berkaitan dengan hal itu, Joko Yuhono mengajak semua pihak, khususnya para penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Ketapang, untuk bersama-sama mengawasi pembangunan yang ada dan turut melaporkan jika terjadi penyimpangan dalam pembangunan baik yang masuk dalam pengawasan TP4D maupun lainnya.

Ditegaskan Kepala Kejaksaan, bahwa melalui TP4D sangat terbuka terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat maupun LSM), “karena dalam melakukan pengawasan tentu peran aktif semua pihak sangat membantu”, katanya.

Selain itu, kata Joko Yuhono, adanya TP4D diharapkan dapat membantu mencegah penyimpangan dalam suatu pembangunan, terutama pembangunan yang mendapat pengawasan TP4D, namun ia berharap selain pihaknya, pihak terkait lainnya seperti LSM juga dapat membantu dalam hal pengawasan suatu pembangunan.

“Kalau keberadaan TP4D sama sekali tidak mengambil peran fungsi pengawasan LSM dan pihak lainnya, karena  LSM dapat tetap menjalankan fungsinya dan bekerjasama dengan turut melaporkan jika ada temuan penyimpangan dalam suatu pembangunan”, tambah Joko .***(Yudo Sudarto/K65News).

Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Joko Yuhono saat jumpa pers dengan awak media yang ada di Ketapang, Rabu (04/10/2017) kemarin.***(Ist).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

_____

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *