Pemkab Ketapang Gelar Pengawasan Daerah dan Pemuktahiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP Tingkat Kabupaten Ketapang

KETAPANG — Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melalui Inspektorat Daerah Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tingkat Kabupaten Ketapang Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Ketapang Jamhuri Amir, S.H dan dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, para kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Ketapang menyampaikan, bahwa kegiatan Gelar Pengawasan Daerah merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pengawasan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai aturan, efisien, serta memberikan manfa’at nyata bagi masyarakat,” ujar Wabup.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah menampilkan hasil-hasil pengawasan selama tahun berjalan, termasuk capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, inovasi pengawasan, serta peran pengawasan dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah.
Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang menjelaskan, bahwa Gelar Pengawasan Daerah juga menjadi sarana evaluasi dan koordinasi lintas perangkat daerah agar ke depan tidak terjadi penyimpangan dan kesalahan administratif dalam pelaksanaan program.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran seluruh aparatur agar terus memperkuat integritas dan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik,” tandasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi menuju Ketapang Maju, Sejahtera, dan Mandiri.***(adv/k65news).
Editor: Bang Liem.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


