OTT di Dinas PUTR Ketapang, Donatus Tunjuk Dua Kuasa Hukum
KETAPANG – Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap sejumlah orang terkait dugaan Pungli di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Senin (22/10/2018) siang lalu.
Salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Kepala Dinas PUTR, Donatus, SH, MH, yang saat ini masih menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Kalbar.
Berkenaan dengan hal tersebut dan untuk kelancaran proses hukumnya, Donatus telah menunjuk dua orang kuasa hukum, yakni Advokat Darius Ivo Elmoswat, S.H dan Advokat MJ.Samosir, S.H.
“Benar, D sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya, dan kondisi klien kami saat ini sehat sehat dan baik baik saja”, terang Darius Ivo Elmoswat kepada Redaksi www.kabar65news.com , Jum’at (26/10/2018) pagi.
Lebih lanjut Darius Ivo berkata, bahwa selama pemeriksaan Donatus menjalaninya dengan baik.
Sementara itu pada bagian lain, Advokat MJ.Samosir, S.H, menyatakan, bahwa sebagai kuasa hukum Donatus, pihaknya sangat menghormati proses pemeriksaan oleh para penyidik yang dilakukan secara profesional.
“Sehingga klien kami merasa nyaman dan lancar dalam memberikan setiap keterangan. Dan beliau lebih tabah dan siap untuk menjalani proses proses selanjutnya”, ucap MJ. Samosir.
Seperti disampaikan Kapolda Kalbar Didi Haryono, kepada media ini, bahwa informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang itu bermula adanya laporan informasi Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di Kabupaten Ketapang.
Atas adanya laporan tersebut, maka pada jam 12.00 WIB, tanggal 22 Oktober 2018 Tim Penyidik Subdit-3 / Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kasubdit-3 melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah orang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang.
“Perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang”, papar Kapolda Didi Haryono.***(R/k65news).
Gambar : 1). Advokat Darius Ivo Elmoswat, S.H. 2). Advokat MJ.Samosir, S.H.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


