23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Keluarga Korban Perundungan dan Pengeroyokan di Tumbang Titi Tolak Diversi Damai

KETAPANG – Seperti dikabarkan sebelumnya di media ini, bahwa di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terjadi kasus perundungan dan pengeroyokan di muka umum yang melibatkan tiga anak di bawah umur sebagai pelaku perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswi berinisial G (13). Peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2026 lalu, di area tepian sungai yang ada di Kecamatan Tumbang Titi.

Polres Ketapang telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AFS, NN, dan AB, yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kirungan maksimal 3 tahun 6 bulan.

Terkait dengan kasus ini pihak Polres Ketapang melalui prnyidik PPA telah melakukan mediasi pada Senin,( 06 April 2026) jam 10:00 WIB, di ruang PPA Polres Ketapang.

Hasil mediasi itu, keluarga korban yang dihadiri kedua orang tua korban dan keluarga korban tetap kukuh, tidak mau ada kata damai dengan keluarga pelaku.

Pada saat mediasi, keluarga korban sempat terpancing emosi, karena langsung di ketemukan dengan 3 pelaku penganiayaan beserta orang tua mereka.

Keluarga korban menginginkan proses hukum tetap berjalan sampai kepengadilan untuk keadilan bagi korban G.

Kuasa hukum korban G sendiri dari LBH Gema Bersatu Ketapang yang dipimpin Tengku Amiril Mukminin, SH dan Erny Sutrisni, SH akan menggiring proses hukum untuk keadilan G ini dengan sepenuh hati untuk keadilan dan seadil-adilnya.

Sementara itu, keluarga korban berinisial W, sempat terpancing emosi, karna dengan sangat mudah keluarga pelaku meminta ma’af, dan setelah para pelaku melakukan pernyataan sebelumnya, bahwa para pelaku masih dibawah umur, tidak bisa di hukum.

Tegasnya, bahwa keluarga korban G, melalui W, menyatakan, “tidak ada kata damai untuk keadilan G, karena Ia kenal para pelaku, kalau diberikan damai, maka mereka akan kembali melakukan hal yang sama dikemudian hari, karna itu proses hukum harus tetap berlanjut sampai ke pengadilan.***(h/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *