Usai Putusan MK Soal Ijazah, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran

SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Rojab melepas bingkai foto Gibran yang sebelumnya terpajang bersebelahan dengan foto Presiden Prabowo Subianto dan lambang Garuda. Foto tersebut kemudian dibungkus dan dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

Rojab yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyebut langkah tersebut merupakan sikap politik pribadi, bukan instruksi partai.
“Ini murni inisiatif saya sendiri sebagai bentuk ekspresi terhadap putusan MK. Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya,” ujar Rojab.
Ia menegaskan foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpasang di ruang kerjanya.
Menurut Rojab, sikapnya merujuk pada pertimbangan MK dalam persidangan yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Sementara itu, dalam putusannya MK juga menegaskan putusan tersebut tidak mendiskualifikasi atau membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang telah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Terkait wacana pemakzulan, Rojab menyebut hal tersebut merupakan kewenangan DPR RI.
“Kalau impeachment itu kan urusan DPR RI. Kewenangan saya hanya bisa menurunkan fotonya saja,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, foto Gibran masih disimpan di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi sambil menunggu kepastian hukum lebih lanjut.***(r/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

