23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dikukuhkan Bupati Ketapang, Ini Susunan Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas 2026–2029

KETAPANG – Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas Kabupaten Ketapang periode 2026–2029 resmi dikukuhkan Bupati Ketapang Alexander Wilyo, di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (2/11/2026) malam.

Prosesi pengukuhan ditandai dengan penyerahan bendera pataka Masjid Agung Al-Ikhlas oleh Bupati Ketapang kepada pengurus serta penandatanganan berita acara pengukuhan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang tentang Kepengurusan Masjid Agung Al-Ikhlas periode 2026–2029, H. Wahyudin, dipercaya sebagai Ketua Umum dan H. Zulkarnain, sebagai Sekretaris Umum.

Ketua Umum Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, H. Wahyudin, mengatakan kepengurusan masjid merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dipertanggungjawabkan kepada jamaah serta kepada Allah SWT.

Ia menyampaikan, kepengurusan periode 2026–2029 berkomitmen menjalankan enam langkah utama pengembangan masjid. Yakni memakmurkan masjid melalui penguatan ibadah dan ilmu pengetahuan, membina generasi muda, memperkuat peran sosial dan ekonomi umat, merawat sarana dan prasarana masjid, menjalin ukhuwah dan sinergi dengan berbagai pihak, serta menerapkan tata kelola yang amanah, profesional, dan bertanggung jawab.

H. Wahyudin berharap Masjid Agung Al-Ikhlas tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat, penguatan ukhuwah, serta kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Ketapang Alexander Wilyo menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus yang menerima amanah mengelola Masjid Agung Al-Ikhlas.

Bupati menegaskan, pengukuhan tersebut bukan sekadar seremonial atau pergantian organisasi, melainkan momentum memperkuat komitmen dan semangat kebersamaan dalam memakmurkan masjid serta meningkatkan kehidupan keagamaan masyarakat.

Bupati berpesan agar pengurus menjalankan amanah dengan ikhlas, bertanggung jawab, dan semangat pengabdian. Pengelolaan masjid diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, baik administrasi, keuangan, pemeliharaan sarana dan prasarana, maupun kegiatan keagamaan.

Bupati juga mengajak pengurus memulai kebaikan dari hal sederhana, seperti menghidupkan salat berjamaah, mengajak anak mencintai Al-Qur’an, membina generasi muda, menjaga kebersihan masjid, serta membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru, Masjid Agung Al-Ikhlas diharapkan semakin makmur dan meningkatkan kontribusinya dalam pembinaan umat di Kabupaten Ketapang.***(adv/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *