WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

TV Berita Karawang Dilaporkan ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Jabar, Ini Kabarnya

BEKASI – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pebangunan Daerah (Lambada) melaporkan TV Berita Karawang ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bandung, Jawa Barat.

Ketua Lambada, Wira Andika dalam siaran persnya menduga TV Berita itu telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dirinya menegaskan, jika hari ini pihaknya telah melaporkan keberadaan perijinan yang dimiliki TV Berita.

“Hari ini saya mendatangi Balai Monitoring Spektrum di Bandung untuk melaporkan keberadaan perijinan TV Berita yang diduga tidak punya ijin analog,” jelas Wira, Senin (2/10/2017).

Wira berharap setelah pihaknya melaporkan TV Berita, pihak Balai Monitoring Spektrum segera mengambil tindakan tegas.

Salah seorang pegawai di Balai Monitoring Spektrum, Mulyadi menerangkan  TV Berita itu tidak memiliki ijin siar analog, dan harus menghentikan penerimaan iklan komersialnya.

“Benar, TV Berita Karawang tidak punya ijin siar analog. Seharusnya tidak menerima iklan komersial. Jelas itu melanggar peraturan,” ujar Mulyadi.

Senada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Dede Fardiah membenarkan TV Berita Karawang tidak boleh siaran di analog apalagi mendapatkan iklan komersial.

“Tidak boleh siaran dianalog. Apalagi mendapatkan iklan komersial,” ujar Dede saat dihubungi melalui WhatsApp.***(Witanto/K65News).

Gambar : Wira Andika saat di kantor Balai Monitoring Spektrum, Bandung, Jawa Barat.***(Ist).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

_____

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *