WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

KPU Ketapang Adakan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Calon Parpol Peserta Pemilu Legislatif

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Kalbar, akan mengadakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu Legeslatip 2019.

Adapun partai yang akan ikut Pemilu yaitu 12 Parpol peserta pemilu tahun 2014 dan tiga Parpol baru yaitu Perindo, Pika dan PSI. Partai partai ini sebelum mengikuti pemilu harus diverifikasi terlebih dahulu.

Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Aston Ketapang kemaren, menjelaskan pihaknya berkenaan dengan pendaftaran dan verifikasi calon parpol yang akan mengikuti pemilu legislatif tahun 2019 mendatang. Pendaftaran tersebut dilakukan di tingkat pusat. Sedangkan penyelenggara di kabupaten hanya meneliti berkas administratif serta memverifikasi faktual di lapangan.

Adapun yang akan diverifikasi KPU Ketapang yakni bukti administasi jumlah anggota, kepengurusan dan domisili kantor. “Semua itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, kata Ronny.

Di jelaskan Ronny, bahwa sekarang penggunaan sistem informasi diterapkan. Tujuannya untuk kemudahan akses. Dimana Parpol di tingkat pusat yang memasukkan data keanggotaan maupun kepengurusan dalam aplikasi SIPOL.

“Sementara pengurus parpol tingkat Kabupaten, tanggal 3-16 Oktober 2017 menyampaikan berkas hardcopy berupa kartu tanda anggota yang disandingkan dengan kartu tanda penduduk elektronik. Nantinya, KPU Ketapang juga menyiapkan tim helpdesk untuk membantu parpol dalam mendaftar,” ujar Ronny.***(Yudo Sudarto/K65News).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

_____

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *