WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Lurah Sampit Kesal, Steger Pelabuhan Nelayan Belum Ada Surat Hibah dari DKPP Ketapang

DELTA PAWAN – Pembangunan steger pelabuhan nelayan yang berada di RT 31 Jalan Tegas, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, hingga saat ini belum dihibahkan kepada pihak Kelurahan Sampit oleh DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan) Ketapang.

Hal itu disampaikan Lurah Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Syaparuddin,SE, kepada wartawan di kantornya, Kamis (02/11/2017) kemarin.

Menurut Syaparuddin, steger yang dibangun oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Ketapang itu sudah rampung 100 persen, namun belum ada surat hibah yang diterima pihaknya.

“Harusnya steger itu bisa dibangun setelah ada surat hibah, namun sampai saat sekarang kita juga tidak pernah menerima surat hibah maupun penyerahan bangunan itu dari pihak pelaksana”, terang Syaparuddin.

Diakui Syaparuddin, bahwa sebelumnya ‎ada perjanjian antara Mustapa selaku Ketua RT.31 dengan pihak pengurus bangunan akan membuat surat hibah.

“Dulu mereka memang mau mengurus hibahnya, sehingga Ketua RT nya mau melapas dan bisa dibangun steger tersebut. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak juga diurus”, kesalnya, seraya menyatakan semestinya yang paling bertanggung jawab atas pengajuan hibah itu pihak DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan) Ketapang.

Selanjutnya kata Syaparuddin, bahwa kewajiban kontraktor hanya membangun proyek itu, dan yang menentukan letak pembangunan steger itu dari ‎Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, “semestinya mereka yang harus mengurus”, tukasnya.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : (1). Steger pelabuhan nelayan yang berada di RT 31 Jalan Tegas, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalbar. (2). Lurah Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Syaparuddin,SE.***(Foto: Hari).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

______

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *