Listrik Tenaga Mikro Hidro di Menyumbung Tidak Ada Azas Manfaatnya, Ini Kabarnya
KETAPANG – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2010 dengan pagu dana sebesar 1,5 milyar lebih, dan dilanjutkan finishing pada tahun anggaran 2015 dari APBD Ketapang sebesar 698 juta rupiah lebih oleh CV. Viva Rerodo melalui Dinas ESDM Ketapang, di Desa Menyumbung, Kecamatan Hulu Sungai, Ketapang, Kalimantan Barat, terbengkalai dan dinilai sejumlah pihak tidak ada azas manfaatnya.
Hal itu disampaikan sumber yang dapat dipercaya, yang enggan disebutkan namanya kepada media ini beberapa hari yang lalu. Dan lebih parahnya lagi menurut sumber itu, bahwa proyek tersebut belum selesai dikerjakan, akan tetapi anggarannya sudah dicairkan 100 persen, “anehnya lagi ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK dokumen pencairan dana itu dihilangkan, berkas yang di Kantor ESDM tidak ditemukan”, ungkap sumber.
Sementara itu, ketika media ini konfirmasi kepada mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek tersebut, Ir Suratmin, menjelaskan bahwa proyek itu telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dan dokumen pencairan dana itu pun tidak hilang, akan tetapi mereka simpan di Kantor Arsip Daerah Kabupaten Ketapang.
“Yang finishing sudah selesai dan sudah diaudit BPK, hanya kendalanya waktu pelaksanaan ada adendum kerjaan dan ada beberapa tiang listrik yang tumbang serta kabel jaringan ada yang hilang”, terang Suratmin, kepada media ini, Jumat (17/11/2017) siang.
Selanjutnya kata Suratmin, bahwa untuk dapat memfungsikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Menyumbung itu, Pemkab Ketapang harus bentuk team termasuk dengan melibatkan aparat desa terkait.
“Selain itu perlu juga dilakukan kaji ulang terhadap kemampuan power yang didapat karena barang tersebut merupakan hasil survey tahun 2009, kan rentang waktunya sudah jauh dengan kondisi sekarang”, ungkap Suratmin.
Berkaitan dengan tudingan bahwa berkas pencairan dana 100 persen dari proyek itu yang “dihilangkan’, sekali lagi Suratmin menyatakan bahwa Dinas ESDM saat ini sudah dibubarkan, sesuai dengan undang undang nomor 23, dan awal tahun 2016 proyek itu sudah diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), “pastilah berkasnya lengkap”, tutup Suratmin.***(Halim Anwar/K65News).
Gambar : Salah satu sudut pekerjaan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Menyumbung, Kevamatan Hulu Sungai.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_____