Ini Kabar Baru Terkait Perselisihan PDIP dengan Ketua DPRD Ketapang Budi Mateus
KETAPANG – Seperti diberitakan sebelumnya di media ini, bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasi antara Dewan Pimpinan Cabang PDIP Ketapang, Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Kalbar, serta Dewan Pimpinan Pusat PDIP, melawan Budi Mateus, S.Pd dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.
Berkaitan dengan hal itu dikabarkan belum lama ini Pengadilan Negeri Ketapang telah mengirimkan surat resminya kepada Ketua DPRD Ketapang, yang intinya bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi.
Ketua DPC PDIP Ketapang, Kalbar, Kasdi, ketika dihubungi media ini, Kamis (30/11/2017) siang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat dari Pengadilan Negeri Ketapang tersebut.
Menurut Kasdi, bahwa yang melakukan eksekusi itu bukan Pengadilan Negeri, tapi DPRD, “karena Budi Mateus bukan lagi anggota PDIP dan dia tidak lagi sah menjadi anggota DPRD, itu yang putusan MA (Mahkamah Agung)”, terangnya, seraya membenarkan, bahwa perkara perdata khusus partai politik yang melakukan pergantian, atau eksekusi itu partai, bukan PN (Pengadilan Negeri).
Dijelaskan Kasdi, pihaknya juga sudah menyurati DPRD untuk menjadwalkan PAW (Pergantian Antar Waktu), “tapi hingga saat ini pimpinan DPRD Ketapang belum merespon”, tutup Kasdi.***(Halim Anwar/kabar65news).
Gambar : Kasdi, Ketua DPC PDIP Ketapang.***(Foto : k65news).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______