Dua Tersangka Diamankan, Polsek Delta Pawan Ketapang Tertibkan Miras
DELTA PAWAN – Kapolsek Delta Pawan AKP Riwayansah, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban minuma keras ilegal di wilayah hukum Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (12/04/2018) pagi tadi.
Menurut Riwayansah kepada media ini beberapa menit lalu, bahwa pada kesempatan pertama pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) Miras jenis Arak dan Capcuan dari 2 tempat yang berbeda di wilayah Kelurahan Sukaharja.
“Ada dua orang tersangka yang sudah kami amankan, yakni AH (58) dan KT (34) keduanya beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan”, terang Riwayansah.
Kegiatan penertiban minuman keras di wilayah hukum Polsek Delta Pawan tersebut mendapat dukungan dan apresiasi penuh dari warga masyarakat setempat.
Untuk proses hukum lebih lanjut barang bukti dan kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Delta Pawan.***(Halim Anwar/K65News).
Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk kabar65news.com
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

