23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Hamimzar Yahya Dirut, Gusti Kamboja dan Eko Iskandar Tidak Hadir di RUPS PT. Ketapang Mandiri

KETAPANG – Kisruh yang melanda PT. Ketapang Mandiri, salah satu perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemkab Ketapang, Kalimantan Barat, yang focus pada usaha menjual bahan bakar minyak itu akhirnya menemukan titik terang.

PT. Ketapang Mandiri yang dibangun dari APBD Pemkab Ketapang milyaran rupiah tersebut telah melaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di Kantor Notaris Sigit Suseno,SH, Jalan Letkol M. Thohir, Ketapang, Rabu (11/04/2018) pagi kemarin.

Rapat umum pemegang saham itu dipimpin oleh mantan Sekda Ketapang, Drs.H. Bachtiar selaku Komisaris Utama PT. Ketapang Mandiri, dan dihadiri Drs. Mahyudin,MSi selaku Komisaris, Muherman dan Riduan,SP selaku Direksi, sedangkan Ir.H. Gusti Kamboja tidak nampak dalam rapat tersebut, padahal menurut Plt. Dirut PT. Ketapang Mandiri, Hamimzar Yahya, undangannya sudah disampaikan.

Demikian juga dengan Eko Iskandar tidak hadir dalam rapat umum pemegang saham karena yang bersangkutan tidak masuk dalam akte pendirian BUMD PT. Ketapang Mandiri.

Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, selaku pemegang saham terbesar di PT. Ketapang Mandiri juga hadir, namun Martin Rantan tidak lama mengikuti rapat tersebut karena buru buru ada kegiatan lain yang lebih urgen, dan posisinya diwakilkan ke Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Ketapang, H. M. Farhan, SE, MSi. Selain itu juga hadir dari Kejaksaan Negeri Ketapang sebagai pendamping di PT. Ketapang Mandiri.

Hasil akhir dari rapat umum pemegang saham itu telah menetapkan H.Hamimzar Yahya,SIP sebagai Direktur Utama, BUMD PT. Ketapang Mandiri, dan dua orang Direksi serta tiga orang Komisaris yang dituangkan dalam Akte Notaris Sigit Suseno,SH.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : SPBU Ketapang Mandiri.***(Foto:K65News).

_________


“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI

HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *