Pemilik Puluhan Kantong Miras Jenis Arak dan Capcuan Diamankan Polisi Delta Pawan
DELTA PAWAN – Anggota Polsek Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan puluhan kantong minuman keras illegal dari para pemiliknya, Senin (16/04/2018) siang tadi.
Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah, kepada media ini mengatakan bahwa kegiatan itu dilaksanakan menindak lanjuti atensi Kapolres Ketapang tentang penindakan Miras Illegal di wilayah hukum Kecamatan Delta Pawan.
“Dalam kegiatan yang telah kami lakukan, ditemukan sebanyak 12 kantong Arak, dan 17 kantong Capcuan, di warung milik Suharmaji, serta 70 kantong Capcuan di warung milik I Wayan Arjawa Putra,i Jalan Kawedar atau Kolam”, terang Riwayansah., seraya menyatakan bahwa atas temuan tersebut, terhadap Pemilik dan Barang Bukti telah dibawa ke Mapolsek Delta Pawan untuk dimintai keterangan dan proses hukum lanjut.
Selanjutnya, kata Riwayansah, bahwa kegiatan tersebut dilakukan pihaknya bersama sama Pemerintah Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan.
Ditambahkan Riwayansah, menurut penjual atas nama I Wayan Arjawa Putra menjelaskan kepada pihaknya, bahwa minuman keras berupa Arak tersebut didapatkan dari Fendi yang beralamat di Komplek Gerbang Permata Jl. Brigjen. Katamso Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan.
“Sedangkan penjual atas nama Sdr. Suharmaji menjelaskan bahwa dia mendapatkan minuman keras itu dari peraih yang berasal dari Kecmatan Sungai Melayu Rayak Ketapang”,tutup Riwayansah.***(Fikri/K65News).
Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk kabar65news.
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________