Bupati Martin Rantan : Hak Memperoleh Informasi Merupakan Hak Azasi Manusia
KETAPANG – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disosialisasikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang, Kalbar, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Ketapang, belum lama ini.
Sosialisasi keterbukaan Informasi Publik yang dibuka Bupati Ketapang, Martin Rantan SH dan dihadiri seluruh Kepala OPD dan para camat tersebut dihadirkan langsung Komisi Informasi Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang, Drs Marwan Noor MM sebagai panitia penyelenggara memaparkan pentingnya pelaksanaan UU keterbukaan Informasi Publik dalam pemerintahan yang baik. Dimana dalam mewujudkan pemerintahan yang baik tersebut dibentuknya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Hal selaras juga disampaikan Rospita Vicipaulyn selaku Ketua Komisioner Informasi Kalimantan Barat. Komisi Informasi Kalimantan Barat memberikan apresiasi kepada Pemkab Ketapang yang melakukan sosialisasi UU nomor 14 Tahun 2008 tersebut.
Sementara itu, Bupati Ketapang, berharap seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti acara sosialisasi tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain itu, jika belum memahami untuk tidak segan-segan bertanya kepada narasumber mengenai hal-hal yang belum difahami.
“Diharapkan bagi OPD yang tergabung dalam PPID supaya selalu melakukan koordinasi dengan Diskominfo untuk menetapkan daftar informasi publik,” kata Bupati Ketapang, Martin rantan.
Selain arahan untuk mengikuti kegiatan secara sungguh-sungguh, sebelumnya Bupati Ketapang juga memaparkan Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Pemberlakuan undang-undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat dan di Kabupaten Ketapang.
“Undang-undang ini memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” tegas Martin Rantan.
Ia menguraikan dalam pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan kepala daerah.
PPID untuk tingkat provinsi berada pada Biro Humas, sedangkan untuk Kabupaten dan Kota berada pada Bagian Diskominfo, khusus bagi daerah yang memiliki Dinas Kominfo, maka Kepala Dinas yang bersangkutan ditunjuk dan diangkat sebagai PPID.
Salah satu tugas pejabat PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID ini diharapkan implementasi UU keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat dipenuhi.
Dalam melaksanakan pelayanan informasi, kita harus berpedoman kepada enam azas, yaitu transfaransi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.
Lebih lanjut disebutkan, pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka. Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya, informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan.
Namun beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008, pasal 17 dengan memperhatikan prinsip: diantaranya: Pertama, Ketat, artinya untuk mengkategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.
Kedua, Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
Dan ketiga, tidak mutlak. Artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik lebih besar menghendakinya.***(PK/K65News).
Gambar : Dokumen Humas Sekretariat Daerah Ketapag untuk kabar65news.com.
Editor : Halim Anwar.
__________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________