WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait Legalitas Karcis Tanda Masuk Pantai Pecal, Ini Kata Pegiat Hukum dan Sosial Kontrol

KETAPANG Seperti diberitakan sebelumnya dimedia ini, bahwa pengunjung Pantai Pecal, Desa Sei Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan legalitas Karcis Tanda Masuk Hiburan Rakyat Pesisir yang mereka terima dari panitia pelaksana, dimana dari fisik karcis yang dibandrol Rp. 10.000,- tersebut, tidak ditemukan tanda tanda legalitas dari instansi terkait, termasuk nomor seri karcis dan izin pertunjukan, Minggu (26/08/2018) kemarin.

Menyikapi hal itu, Darius Ivo, SH, mantan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, yang sekarang menekuni profesi sebagai pengacara tersebut, kepada media ini, Senin (27/08/2018) malam, menyatakan, bahwa pungutan karcis tanda masuk oleh panitia hiburan rakyat pesisir itu boleh saja dilakukan, jika sudah ada Perdes (Peraturan Desa-Red) nya.

“Tetapi Perdes tersebut sebelum di tetapkan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati untuk di Wilayah Kabupaten Ketapang. Jika pungutan dilakukan tanpa ada dasar hukum atau aturannya, maka jelas itu Pungli (pungutan liar-red).”, kata Darius Ivo.

Lebih lanjut dikatakan Darius Ivo, bahwa pelaku Pungli bukan hanya dapat dijerat pidana pemerasan, tetapi juga pasal korupsi, “pelaku Pungli di jerat KUHP dan Undang Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya 20 tahun jika dengan Undang Undang Tipikor, dan jika dengan KUHP maksimal 6 tahun, apabila pelakunya pegawai negeri. Jadi Pungutan Liar adalah Tindak Pidana”, terang Darius Ivo.

Dikatakan Darius Ivo lebih lanjut, bahwa kalau pelaksanaan Hiburan Rakyat Pesisir itu sudah ada Perdesnya, maka legalitas itu wajib dicantumkan dalam karcis tanda masuk, seperti petikan dasar aturannya, atau nomor dan tahun Perdesnya.

Ditambahkan Darius Ivo, bahwa jika ada pelapor atas dugaan tindak pidana pungutan liar tersebut, maka atas dasar laporan itu Polisi sudah dapat melakukan penyelidikan.

Senada dengan Darius Ivo, pada bagian lain, H. Zainudin, SE, pegiat sosial kontrol di Kabupaten Ketapang ini, menyikapi pertanyaan pengunjung Pantai Pecal tentang legalitas karcis tanda masuk tersebut, menyatakan, bahwa pihak yang berkepentingan dalam hal ini Pemkab Ketapang mestinya bertindak tegas. Kalau sesuatu itu tidak jelas, termasuk masyarakat yang dikibuli, mestinya melaporkan hal itu kepada pihak yang berwenang.

“Kalau dipandang ada unsur Punglinya, maka perlu dilibatkan Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah dibentuk itu untuk bertindak, sebab sekecil apapun itu sudah merupakan tindak pidana pungli”, kata Zainudin, Senin (27/08/208) malam.

Selain itu, Hikmat Siregar, Sekjen LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (Gasak), Kabupaten Ketapang juga, turut mempertanyakan legalitas Karcis Masuk Hiburan Rakyat Pesisir di Pantai Pecal itu, apakah panitia sudah ada koordinasi dengan pihak Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang atau belum.

“Mudah mudahan aja pungutan dari karcis tanda masuk itu, pendapatan asli daerah (PAD) nya ada masuk ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, sesuai aturan yang berlaku”, pungkas Drs. Hikmat Siregar singkat, Senin (27/08/2018) malam.***(R/K65News).

Penulis       : Fikri

Editor         : M. Fahrozi

Gambar      : Suasana Pantai Pecal.***(Foto: K65News)

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *