Material Bangunan di Komplek Untan Terbang, Begini Analisa Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
PONTIANAK – Hujan lebat disertai angin kencang telah terjadi di Kota Pontianak dan sekitarnya, Jum’at (31/08/2018) sekitar jam 17.30 WIB. Hujan lebat disertai angin kencang ini dihasilkan oleh awan Cumulonimbus. Angin kencang yang terjadi umumnya berdurasi 5 hingga 10 menit saja pada suatu wilayah.
Hal itu disampaikan Kepala Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak, Erika Mardiyanti, S.Kom,M.Si, melalui Siaran Persnya, Sabtu (01/09/2018) pagi.
Selanjutnya dikatakan Erika, bahwa tercatat di Stasiun Meteorologi Maritim Pontianak, kecepatan angin maksimum mencapai 30 knot (±54 km/jam), sedangkan di Stasiun Meteorologi Supadio kecepatan angin mencapai 25 knot (±45 km/jam). Curah hujan terukur hingga jam 19.00 WIB di Stasiun Meteorologi Maritim Pontianak mencapai 55,4 mm (termasuk kriteria hujan lebat), sedangkan di Stasiun Meteorologi Supadio hanya 12,5 mm.
“Dampak akibat angin kencang ini, diantaranya terbangnya material bangunan di kompleks Untan (Universitas Tanjungpura) Pontianak”, terang Erika Mardiyanti.
Dituturkan Erika Mardiyanti lebih lanjut, bahwa fenomena hujan lebat disertai angin kencang di bulan Agustus sebenarnya merupakan fenomena cuaca alamiah yang biasa terjadi.
“Kejadian hujan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang berdurasi singkat lebih banyak terjadi pada masa transisi/pancaroba musim baik dari musim kemarau ke musim hujan atau sebaliknya atau pada saat terjadi pemanasan yang sangat kuat akibat beberapa hari tidak hujan”, kata Erika.
Erika berkata, bahwa series data di Stasiun Meteorologi Supadio, menunjukkan pola peningkatan suhu udara maksimum harian selama 3 hari terakhir. “Suhu udara maksimum harian tercatat 34,4°C pada tanggal 31 Agustus 2018. Jeda hujan / hari tanpa hujan hanya 1 hari yaitu pada tanggal 30 agustus 2018. Didukung oleh kelembaban udara yang sangat tinggi pada lapisan atas serta terbentuknya pola konvergensi angin, peningkatan suhu udara dan adanya jeda hujan ini telah menimbulkan hujan lebat disertai angin kencang”,ungkapnya.
Dibulan Agustus dijelaskan Erika, identik oleh masyarakat dikenal sebagai musim kemarau. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar, karena untuk wilayah Kalimantan Barat sebenarnya hanya di sebagian Kabupaten Ketapang saja yang ditetapkan BMKG sebagai wilayah yang saat ini mengalami musim kemarau.
“Wilayah lainnya tipe hujannya ekuatorial, dimana terdapat 2 periode puncak hujan dalam 1 tahun yang biasa terjadi pada bulan November-Desember dan pada bulan April-Mei. Periode curah hujan lebih rendah biasa terjadi pada bulan Februari dan bulan Juli-Agustus. Walaupun pada bulan Agustus curah hujan lebih rendah, namun normal curah hujan menunjukkan masih terdapat hujan >150 mm/bulan untuk Kota Pontianak. Bahkan data pada tanggal 23 Agustus 2014 menunjukkan curah hujan mencapai 150 mm hanya dalam 1 hari. Jadi, hujan lebat di bulan Agustus sebenarnya fenomena cuaca alamiah yang biasa terjadi di Kota Pontianak”, ujar Erika.
Sementara itu, Erika Mardiyanti juga menyampaikan, bahwa prakiraan kondisi cuaca 1 minggu ke depan masih berpotensi terjadi hujan, namun prakiraan akumulasi curah hujan bulanan pada bulan September 2018 masih terdapat wilayah dengan curah hujan kriteria rendah di Kalbar.
“Wilayah yang curah hujannya rendah (<101 mm/bulan) terdapat di sebagian wilayah : Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Bengkayang dan Melawi”, jelas Erika.
Kemudian jelas Erika lagi, pada bulan Oktober 2018 secara umum curah hujan di wilayah Kalbar diprakirakan >200 mm/bulan (kriteria menengah hingga sangat tinggi). Prakiraan awal musim hujan dimulai pada Dasarian III (mulai tanggal 21) bulan Oktober 2018.
“Jadi, diprakirakan hingga pertengahan bulan Oktober 2018 masih ada potensi terjadi jeda hujan yang bisa memicu kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan”,tutup Kepala Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak, Erika Mardiyanti.***(R/K65News).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : M.Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


