23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kebijakan Nyata, Bukan Gaya, Polda Kalbar Sudah Tangani Delapan Kasus Tindak Pidana Pangan

PONTIANAK – Kebijakan riil merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka memperbaiki iklim investasi, dimana iklim investasi ini akan berpengaruh terhadap kapasitas pada sektor produksi serta dapat meningkatkan volume pekerjaan.

Menurut Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin S.SOS, SH, MH, kepada media ini, bahwa hal itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH, di Stand RRI Pontianak pada Festival Media 2018 yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Kota Pontianak di Rumah Radakng yang merupakan rumah panjang suku Dayak Kanayatn di Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (21/09/2018) sore kemarin.

Secara makro, Kata Kapolda Kalbar Didi Haryono, hal tersebut akan memberikan pengaruh positif terhadap tingkat daya beli masyarakat. Sebagaimana kita ketahui, pemerintah telah menerbitkan 14 paket kebijakan dibidang ekonomi, yang secara keseluruhan diharapkan bisa merangsang dan memudahkan investor untuk menanamkan modalnya. Pada sektor ini, Polda Kalbar berkomitmen untuk menangani permasalahan produksi, memperlancar proses distribusi serta melindungi konsumen.

“Pada akhir 2017, Polda Kalbar melakukan gebrakan dengan meluncurkan Satuan Tugas Pangan yang hingga menjelang akhir tahun 2018 telah menangani 8 kasus Tindak Pidana Pangan, sehingga menyebabkan turunnya harga secara drastis dan tidak terjadi inflasi harga bahan pokok, termasuk kasus-kasus penegakan hukum lainnya,” kata Didi Haryono.

Moneter dan Keuangan

Disampaikan Kapolda Didi Haryono, bahwa kebijakan sektor moneter merupakan usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menetapkan besaran Inflasi setiap 3 tahun sekali, berdasarkan Permenkeu Nomor 93 tahun 2014 telah ditetapkan besaran Inflasi tahun 2016 sebesar 4 %, tahun 2017 sebesar 4 % dan tahun 2018 sebesar 3,5 % dengan deviasi ± 1%”, kata Kapolda.

Tingkat Inflasi ini, kata Didi, perlu diatur dan dikendalikan oleh pemerintah agar tidak mengganggu petumbuhan ekonomi, Inflasi yang tinggi dapat menggerus pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai. Selain itu nilai Inflasi yang tidak stabil menyebabkan pendapatan riil masyarakat turun, menciptakan ketidakpastian pengambilan keputusan pelaku ekonomi, dan menciptakan ekonomi biaya tinggi.

“Polri telah melakukan penandatanganan Mou yang dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia dengan Kapolri dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedua instansi tersebut, terdiri dari beberapa ruang lingkup antara lain tukar menukar data / informasi; pengamanan dan pengawalan; pengawasan badan usaha jasa pengamanan (BUJP) dan jasa pengolahan uang rupiah (JPUR); penegakan hukum; peningkatan sdm; serta sosialisasi. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2017 tentang Tim Pengendali Inflasi Nasional, dimana Polri besama dengan 13 Kementerian lainnya terlibat didalamnya”, kata Didi Haryono.

Dengan masuknya Polri pada struktur Tim Pengendali Inflasi, lanjut Didi Haryono, maka diharapkan dapat mendukung terciptanya kestabilan tingkat Inflasi. Inflasi timbul dikarenakan tinggi harga barang dan jasa yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, hal ini bisa diakibatkan oleh beberapa faktor antara lain tingginya permintaan terhadap suatu barang, jumlah uang yang beredar lebih banyak dan adanya kenaikan biaya produksi.

Diakui Kapolda Didi Haryono lebih lanjut, bahwa tingkat Inflasi Nasional ditentukan oleh Inflasi yang terjadi di setiap Provinsi dan Kabupaten/kota, sehingga perlu menjaga kestabilan inflasi di daerah agar inflasi secara Nasional juga ikut stabil.

“Peran Polda Kalbar cukup signifikan dalam menjaga kestabilan inflasi, antara lain melalui penegakan hukum terhadap uang palsu, karena kita menyadari bahwa mata uang rupiah adalah simbol kemandirian ekonomi, kedaulatan politik serta kepribadian bangsa,” tutur Drs Didi Haryono, SH, MH.

Polda Kalbar lanjut Didi Haryono, mendorong, mengawasi penggunaan mata uang asing sebagai nilai tukar di wilayah perbatasan. Strategi yang diterapkan oleh Polda Kalbar Berkibar dalam menjaga kondusifitas guna mendukung pembangunan daerah adalah dengan mengedepankan pro-aktif kepolisian yang promoter, dituangkan dalam wujud Program 100 Hari Kapolda Kalbar yang saat ini sudah memasuki program jilid ke III dengan komitmen zero illegal dan zero tolerance. Itu dilakukan demi untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran dan kepatuhan yang tinggi terhadap hukum dan peraturan, dan memiliki partisipasi yang tinggi dalam upaya-upaya memelihara Kamtibmas dengan kemampuan daya tangkal, daya cegah, daya penanggulangan, serta daya rehabilitasi yang memadai terhadap berbagai gangguan Kamtibmas.

“Program ini berjalan paralel dengan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat, dimana sektor keamanan adalah faktor penting dalam terwujudnya pembangunan Nasional,” kata Didi Haryono.

Menurut Kapolda Didi Haryono, hal ini terbukti pertumbuhan ekonomi Kalbar berdasarkan data fluktuasi perkembangan ekonomi diwilayah ini oleh Bank Indonesia tercatat, bahwa pertumbuhan ekonomi, TW (triwulan) I 2018 sebesar 5,11 % mengalami kenaikan di TW II sebesar 5,18 %.

“Sedangkan pergerakan perkembangan ekonomi nasional hanya tumbuh sebesar 5,06 % di Quartal pertama 2018”, pungkas Kapolda Kalbar Didi Haryono.***(R/K65News).

Gambar    : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk K65ews

Penulis     : Adjie Saputra

Editor       : Fahrozi

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *