Ancaman Hukum Bagi Pemilik Satwa Impor Tanpa Sertifikat Kesehatan
JAKARTA – Sanksi hukum kini diberlakukan secara serius bagi para pemilik satwa impor tanpa dilengkapi surat-surat yang jelas. Inilah yang terjadi pada pemilik kura-kura Madagaskar berinisial RH yang mendapatkan tuntutan hukum lima bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan penjara dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis (20/09/2018) kemarin.
Dalam pembacaan tuntutan, RH dijerat Pasal 5 jo. Pasal 31 ayat (2) Undang-undang no. 18 tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan dengan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal ini menetapkan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Jaksa menuntut RH karena telah terbukti bersalah memiliki empat ekor kura-kura berjenis Astrochelys radiata dan satu ekor kura-kura berjenis Astrochelys yniphora tanpa adanya sertifikat kesehatan. Kedua jenis kura-kura ini juga merupakan satwa endemik Madagaskar yang keberadaannya di alam sedang menuju kepunahan.
Persidangan masih akan dilanjutkan di Pengadilan Jakarta Pusat untuk pembelaan secara tertulis dari pihak terdakwa Kamis, 27 September 2018.
Kasus kepemilikan kura-kura impor yang berujung hukum juga pernah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Agustus tahun ini. Tersangka berinisial DR divonis tiga bulan kurungan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara karena memiliki kura-kura impor jenis Radiata tanpa sertifikat kesehatan.
Semua kura-kura sitaan dari kedua kasus ini kini dititipkan di Karantina Bandara Soekarno-Hatta dan direncanakan untuk dikembalikan ke habitat asalnya di Madagaskar.
Kura-kura endemik Madagaskar jenis Radiata dan Yniphora merupakan jenis satwa dilindungi secara internasional dan terancam punah menurut daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature).
Satwa ini juga masuk dalam daftar Appendix I CITES (The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang berarti bahwa satwa ini terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersil. Kura-kura ini sudah dilarang untuk diperdagangkan sejak tahun 1975.
Berdasarkan CITES (2016), populasi jenis kura-kura Yniphora diperkirakan kini hanya tersisa kurang dari 100 individu dewasa di alam bebas. Status langka inilah yang turut mendorong harga kura-kura jenis ini mencapai nilai fantastis, hingga Rp. 600 juta per individunya (Morgan and Chng, 2017).
Banyaknya permintaan pasar untuk satwa langka eksotis kura-kura jenis Radiata dan Yniphora merupakan salah satu penyebab mengapa satwa ini banyak diselundupkan dan diperdagangkan di seluruh dunia.
Meskipun perdagangan kura-kura ini sudah dilarang menurut komitmen CITES secara internasional, sayangnya kura-kura ini tidak masuk ke dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia.
“Agar kesepakatan internasional seperti CITES bisa efektif, Indonesia harus bergerak untuk melindungi bukan hanya spesies-spesies asli, tapi juga spesies-spesies yang bukan asli Indonesia, terutama yang berulang kali ditemukan diselundupkan masuk ke Indonesia,” tutur Kanitha Krishnasamy, Acting Regional Director untuk TRAFFIC di Asia Tenggara.
Laporan TRAFFIC bertajuk Slow and Steady: The Global Footprint of Jakarta’s Tortoise and Freshwater Turtle Trade menyebutkan bahwa hukum di Indonesia terlalu lemah untuk para pelaku kejahatan. Umumnya ketika pelaku kejahatan tertangkap, sanksi dan hukuman yang diberikan oleh pengadilan tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. Kurang tegasnya hukum ini menciptakan kondisi yang menguntungkan dan tidak membuat jera para pelaku kejahatan untuk kembali mengulangi perbuatannya.
Belum adanya bentuk dan penerapan penegakan hukum yang jelas untuk satwa endemik dari luar negeri ini membuat praktik perdagangan dan penyelundupan satwa impor ilegal banyak terjadi di Indonesia. Hal tersebut mengancam kepunahan populasi satwa tersebut di negara asalnya.
“Jika pihak berwajib tidak menindak perdagangan ini dan pasar-pasar terbuka yang memperdagangkan spesies tersebut secara ilegal sebagai prioritas aksi penegakan hukum, maka banyak spesies-spesies yang saat ini terancam akan makin terdesak menuju kepunahan,” ujar Krishnasamy.
Sumber : CITES Secretariat. (2016). Joint statement regarding Madagascar’s ploughshare / angonoka tortoise. Seventeenth meeting of the Conference of the Parties Johannesburg (South Africa), 24 September –5 October 2016 CoP17 Doc 73.
Morgan, J. (2018). Slow and Steady: The Global Footprint of Jakarta’s Tortoise and Freshwater Turtle Trade. TRAFFIC Southeast Asia, Kelana Jaya, Selangor, Malaysia.
Morgan, J. and Chng, S. (2017). Rising internet-based trade in the Critically Endangered ploughshare tortoise Astrochelys yniphora in Indonesia highlights need for improved enforcement of CITES. Oryx:1-7.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Istimewa
Editor : Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


