WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Banyak Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia, Patroli Bakamla Diperlukan di Wilayah Perbatasan

PENANG – Untuk mengatasi banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap Malaysia, perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan kepada nelayan Indonesia khususnya di Sumut dan Aceh dalam hal batas wilayah penangkapan ikan, selain itu juga diperlukan kehadiran unsur patroli di wilayah perbatasan. Hal itu dikatakan Konjen RI Penang Iwanshah Wibisono saat bertemu dengan Direktur Hukum Bakamla Brigjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. di Penang, Malaysia, kemarin.

Secara khusus Wibisono mengundang delegasi Bakamla untuk memberikan apresiasi  dan rasa terima kasih karena Bakamla telah proaktif menangani permasalahan nelayan Indonesia, memberikan atensi dan kerjasama serta perhatiannya terkait masalah ini.

Dikatakannya juga dalam pertemuan tersebut, agar tidak melanggar batas negara lain, nelayan perlu bantuan alat tangkap berupa GPS dan Peta Laut. Diusulkannya pula untuk membuat rumpon atau rumah ikan supaya nelayan Indonesia tidak perlu ke wilayah perbatasan.

Kedatangan Direktur Hukum Bakamla ke Malaysia bersama anggotanya yaitu Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, S.Ik.,S.H., Andy Apriyanto, S.H., M.Si. dan Nurul Yudho Suparman. S.H. adalah dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja ke Penjara Perlis dan Penjara Sungai Petani di Penang Malaysia untuk melakukan advokasi terhadap 5 nelayan Indonesia dari Aceh Tamiang. Pendampingan tersebut merupakan salah satu tugas pokok Bakamla untuk secara aktif memonitor dan melakukan pendampingan terhadap nelayan yang sedang terkena masalah hukum. Bakamla sebagai perwakilan Negara Indonesia yang hadir dalam rangka melindungi warga negaranya sebagaimana amanat Nawacita Presiden Jokowi.

Adapun kronologisnya, 5 nelayan Aceh Tamiang yaitu Samsul Bahri, Syahrul Rizal, Ajis Saputro, Sunaryo, dan Sakbani ditangkap APMM Malaysia di sekitar Pulau Jarak yang merupakan wilayah perairan Malaysia pada Juli 2018. Dari keterangan para nelayan Indonesia, mereka sampai ke Wilayah Malaysia karena berlindung dari badai atau cuaca buruk, dan pada saat berlindung itulah mereka ditangkap oleh pihak APMM. Setelah penangkapan tersebut, Bakamla bersama KJRI Penang secara proaktif memonitor dan melakukan pendampingan hukum. Putusan pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman masing-masing 6 bulan penjara.

Saat menjenguk Nelayan Indonesia di Penjara Perlis dan Sungai Petani, Bakamla didampingi staf Konjen RI Indra Suhardi dan Ilhamsyah. Pihak Malaysia sendiri  memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Bakamla dan Konjen RI di Penang yang sangat memperhatikan masalah atau kasus nelayan dari Indonesia tersebut. Saat kunjungan ke Penjara Perlis dan Sungai Petani, Brigjen Eddy Rate memberikan semangat moril kepada para nelayan tersebut untuk tidak patah semangat dan terus bersikap baik selama di lapas, supaya proses menjalani hukumannya berjalan baik dan tidak tersandung kasus yang lain. Dipesankannya juga agar setelah bebas tidak mengulang perbuatan yang sama. Selain itu agar hal ini bisa disampaikan kepada kawan dan saudara di Aceh untuk tidak meniru perbuatan tersebut.***(SP/K65News).

Gambar  : Dokumen Puspen TNI untuk kabar65news.com

Editor      : Fahrozi

______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *