WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Demi Kemanusiaan, 83 Unit Mobil Barang Bukti Diserahkan Pada Pemiliknya

SINGKAWANG – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH bertolak menuju Polres Singkawang, memimpin press conference pengungkapan kasus dan penyerahan pinjam pakai barang bukti hampir seratus mobil hasil penyitaan kasus penipuan berkedok rental mobil pada bulan Maret lalu yang ditangani Polres Singkawang. Sabtu (27/4/2019).

Nampak tersusun rapi 95 unit mobil barang bukti di halaman Polres Singkawang, didepan awak media turut mendampingi Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie , Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol Andi Musa, dan Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH mengapresiasi Pemkot Singkawang dan Polres Singkawang yang respon cepat dalam penanganan kasus ini. “kasus ini menjadi perhatian public, 95 unit kendaraan ditaksir senilai 19 Millyar lebih ini bukan jumlah yang kecil, apalagi kendaran tersebut merupakan priuk lahan pencarian nafkah bagi para korban,” tuturnya.

3 (tiga) orang lelaki sebagai pelaku berinisial ZL, TS dan AN berhasil diamankan petugas, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 95 unit mobil.

“Tersangka ZL warga Kota Singkawang berperan sebagai aktor intelektual atau otak pelaku yang merekayasa dan merancang dengan kedok perusahaan ikan fiktif dan berinisiatif membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif. Sedangkan TS berperan sebagai perantara/pencari orang yang akan menerima gadaian mobil dan mengatur besaran biaya gadai. Sedangkan untuk AN berperan membantu dan memberi saran arahan kepada TS untuk orang-orang yang bisa menerima gadai, karena AN cukup dikenal banyak orang,” jelas Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Para pelaku dipersangkakan: pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP ke-1 dan ke-2, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal penjara 4 (empat) tahun.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, tercatat ada 88 orang pemilik mobil yang menjadi korban penipuan. Sebagian mereka para pemilik kendaraan hadir saat ini di Mapolres Singkawang.

“Hari ini, Sabtu, Kami menyerahkan dan menitipkan barang bukti mobil ini untuk dirawat, namun kami minta untuk dapat menghadirkan kembali untuk kepentingan persidangannya nanti. Penyidik telah menerima permohonan pinjam pakai barang bukti mobil, dilakukan dengan syarat pemilik mobil melampirkan bukti kepemilikan kendaraan berupa bpkb,” kata Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Demikian juga bagi kendaraan yang masih terikat perjanjian di finance wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa BPKB masih terikat perjanjian.

“Permohonan pinjam pakai kendaraan dari saudara, oleh penyidik telah diteliti persyaratannya. Dari barang bukti 95 unit mobil yang ada, saat ini baru dapat di pinjam pakaikan sebanyak 83 unit mobil sedangkan masih tersisa 12 unit yang belum lengkap persyaratannya dan Kami sampaikan tidak ada pungutan biaya untuk proses pinjam pakai ini,” terang Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie menyampaikan apresiasi pada Polres Singkawang yang telah cepat dan sigap menangani kasus ini. “Hampir seluruh unit kendaraan korban berhasil diamankan di beberapa kota, Singkawang, Sambas, Mempawah, Bengkayang dan Kota Pontianak,”.

Begitu juga saudara Aris warga singkawang. yang merupakan korban, sebuah Toyota Agya Nopol KB 1318 CH miliknya berhasil diamankan petugas dan bisa kembali ke pangkuannya. “mewakili para korban, aris mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalbar, Walikota Singkawang dan Polres Singkawang yang telah melayani pengaduannya dengan baik. Pagi saya melaporkan kasus ini, siang sudah ditindaklanjuti dan sore hari kendaraannya sudah diamankan petugas dari si penerima gadai di Kota Sambas dan hari ini kami menerima mobil dari kepolisian tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.

Diakhir acara, mantan Wakapolda Kepulauan Riau ini berpesan agar masyarakat jangan mudah menyerahkan sesuatu atau barang karena diiming-imingi keuntungan yang besar.

“Biasakan lakukan cek, ricek, croscek dan final cek setiap informasi, cek kebenaran perusahaan tersebut misalnya. selain itu ia berpesan pada warga Kota Singkawang untuk menjaga keamanan, bahwa aman itu adalah kebutuhan dasar kita semua, yang mengelolanya adalah bersama-sama masyarakat. Ingat bahwa kota Singkawang sudah diakui nasional sebagai Kota nomor 1 tertolerace antar umat beragama, untuk itu mari kita kawal bersama capaian ini,” tutupnya.

Sebagai informasi, di akhir acara Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menerima penghargaan dari warga singkawang atas dedikasi kinerja kepolisian berupa cendera mata ikat kepala khas melayu Singkawang.***(SP/K65News).

Gambar  : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk kabar65news.com

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *